Lompat ke isi utama
Kampanye Minim, Bawaslu Humbahas Tetap Ketat dalam Pengawasan
Ketua Bawaslu Humbahas
humas
Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu imbau PTPS agar tegas dalam penerapan regulasi selama pemungutan suara. Hal ini disampaikan sesaat setelah Henri memberikan suaranya di TPS 9 Desa Pasaribu, Rabu (14/02/2024).
Ketua dan Anggota bersama Koordinator Sekretariat
humas
Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Masa tenang merupakan masa paling krusian dan rawan terjadi pelanggaran pad Pemilu.
Eduard B. Sianturi
humas
Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Eduard B. Sianturi melakukan monitoring dan pengawasan distribusi logiatik pemilihan umum ke Kecamatan Onanganjang dan Pakkat, Senin (12/02/2024).
Ketua dan anggota bersama jajaran sekretariat Bawaslu Humbahas
humas
Masa tenang pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masa tenang pemilu berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pada Pemilu tahun 2024 ini, masa tenang akan berlangsung pada 11-13 Februari 2024.
Pelatihan Saksi
humas
Humbahas-Bawaslu Humbahas. Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan hadiri undangan sebagai narasumber dalam pelatihan saksi oleh Partai Peserta Pemilu, Gerindra.

Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Hingga hari ke-36 pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Humbahas belum menerima pemberitahuan pelaksanaan Kampanye dari peserta Pemilu Tahun 2024 maupun dari Caleg yang akan ikut kontestasi. Namun demikian Bawaslu Humbahas tetap ketat dalam melaksanakan pengawasan kampanye.

“Meskipun minim atau tidak adanya pelaksanaan kampanye di Kabupaten Humbang Hasundutan, Bawaslu Humbahas tetap ketat dalam melaksanakan pengawasan,” ujar Eduard B. Sianturi, Anggota Bawaslu Humbahas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas saat dijumpai diruangannya.

“Ketatnya pengawasan lebih mengarah kepada pengawasan media sosial yang sebenarnya dimulai tanggal 21 Januari nanti dan juga penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan juga bentuk kemungkinan pelanggaran lainnya,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu juga menyampaikan hal serupa. “Minim, sangat minim pelaksanaan kampanye. Hingga saat ini pemberitahuan belum ada di Bawaslu Humbahas. Pun demikian Bawaslu tetap bekerja keras. Pencegahan dan imbauan tetap kita lakukan guna mencegah pelanggaran-pelanggaran,” ujarnya.

“Imbauan baik kepada Partai Politik tetap kita lakukan. Demikian juga kepada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk tetap melaksanakan perhatian lebih untuk menghindari adanya kampanye terselubung dalam kegiatan-kegiatan umum,” tambahnya.

Demikian juga dengan Efrida Purba saat dijumpai ditempat berbeda. “Bawaslu tetap melakukan monitoring guna mencegah kemungkinan kampanye tanpa pemberitahuan. Namun, hingga saat ini Bawaslu belum ada menerima laporan dugaan pelanggaran maupun permohonan penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu dalam pelaksanaan kampanyebelum terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye,” ujarnya.

Bawaslu Humbahas hingga saat ini memang belum menerima pemberitahuan dalam pelaksanaan kampanye. Pun demikian Bawaslu Humbahas berkomitmen akan tetap kawal pelaksanaan Kampanye hingga nanti berakhir meskipun minim tapi sudah menjadi tugas Bawaslu untuk menghindari kampanye yang tidak terjadwal dan lain sebagainya. (Dody M)