Lompat ke isi utama

Berita

Jelang masa Tenang, Bawaslu Humbahas Himbau Parpol Tertibkan APK secara Mandiri

Ketua dan anggota bersama jajaran sekretariat Bawaslu Humbahas

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu saat memimpin rapat internal yang didampingi oleh Anggota Bawaslu Humbahas, Eduard B. Sianturi dan Efrida Purba bersama denga Koordinator Sekretariat, Drs. Robinson Hasugian bersama jajaran staf sekretariat.

Masa tenang pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masa tenang pemilu berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pada Pemilu tahun 2024 ini, masa tenang akan berlangsung pada 11-13 Februari 2024.

Karena itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan instruksikan kepada seluruh Peserta Pemilu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri. “Kami menghinbau kepada seluruh peserta pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri. Hal ini sesuai dengan regulasi bahwa peserta pemilu harus menertibkan APK sehari sebelum masa tenang,” ujarnya.

Selain itu, Henri juga berharap agar nanti dimasa tenang Partai Peserta Pemilu atau Calon Legislatif yang ada di Humbang Hasundutan tidak lagi melakukan aktifitas kampanye.

Senada dengan itu, Eduard B. Sianturi Anggota Bawaslu Kab. Humbahas juga menekankan aga Peserta Pemilu dan Calon legislatif tidak melakukan aktifitas kampanye. “Selama masa tenang, diharapkan para peserta pemilu tidak melakukan hal-hal sesuai dengab Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

- Pertemuan terbatas.

- Pertemuan tatap muka.

- Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum.

- Pemasangan alat peraga di tempat umum.

- Media sosial.

- Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.

- Rapat umum.

- Debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon.

- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu, dan ketentuan peraturan perundang-undangan” tuturnya.

Efrida Purba, Anggota Bawaslu Humbahas juga memberikan pernyataan bahwa masa tenang pemilu bertujuan untuk menjaga netralitas dan kesejukan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Masa tenang pemilu juga bermanfaat untuk menghindari konflik dan pelanggaran pemilu yang dapat merusak demokrasi. “Karena itu, kami juga berharap agar semua elemen dapat bekerja sama dalam masa tenang. Bawaslu Humbahas selama masa tenang akan pelaporan 24 jam selama masa tenang dan pemngutan suara Sesuai Perbawaslu 7/2022 Pasal 11 ayat 1-4,” tuturnya.

Penulis, Editor, Foto: Dody M