Bawaslu Humbahas Hadir Sebagai Narasumber Pelatihan Saksi oleh Peserta Pemilu
|
Humbahas-Bawaslu Humbahas. Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan hadiri undangan sebagai narasumber dalam pelatihan saksi oleh Partai Peserta Pemilu, Gerindra. Kegiatan yang dilakukan di Kecamatan Pakkat dan Parlilitan ini sebagai persiapan dalam mengawasi Pemilu 2024, Jumat (09/02/2024).
Saksi merupakan perpanjangan tangan peserta pemilu, dimana saksi peserta pemilu adalah orang yang diberikan mandat sebagai saksi oleh peserta Pemilu.
Saksi peserta pemilu memiliki tugas dan fungsi Pada tahapan pelaksanaa pemungutan dan Penghitungan suara, oleh karena itu saksi diharapkan mampu memahami apa yang menjadi tugas dan fungsinya serta kewajiban sebagai seorang saksi peserta pemilu.
Demikian disampaikan oleh Dewanto Hutasoit,SH didampingi Jon Rido Silaban, Amd. yang diberi tugas oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai pemateri pada pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kemudian dalam pemaparannya disampaikan hal-hal yang menjadi tugas, dan fungsi, Hak, serta kewajiban seorang saksi, adapun yang menjadi hak daripa saksi diantaranya, menerima salinan DPT, DPTB dan DPK, menerima from C-Hasil Salinan, menyampaikan Keberatan. Kegiatan tersebut dirangkai dengan diskusi dan tanya jawab.