Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tanggal 09 September 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal :
Doloksanggul, Bawaslu Humbahas. Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan secara resmi membuka meja pelayanan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kab.
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Humbang Hasundutan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawa
Doloksanggul, Bawaslu Humbahas. Ketua dan Anggota Bawaslu, Henri W. Pasaribu, Jahormat Lumbantoruan dan Efrida Purba, sambangi Kantor Partai Politik dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024.