Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Humbahas Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
|
Doloksanggul, Bawaslu Humbahas. Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan (Bawaslu Kab. Humbahas) gelar sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Jumat (23/09/2022). Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Martin Anugerah-Doloksanggul ini dihadiri oleh Mahasiswa/i STIKES Kesehatan Baru Doloksanggul, Siswa/i SMA N. 1 Lintongnihuta dan SMA Swasta HKBP Lintongnihuta beserta Guru Pendamping, Insan PERS, Karang Taruna Desa Sosorgonting, Karang Taruna Desa Pasaribu, Alumni SKPP dan Sanggar Seni Tonggi.
Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Henri W. Pasaribu sebagai ketua Bawaslu Kab. Humbahas didampingi Anggota , Jahormat Lumbantoruan, Efrida Purba dan Koordinator Sekretariat, Robinson Hasugian. Hadir sebagai narasumber, Ketua KPU Kab. Humbang Hasundutan, Binsar P. Sihombing.
Dalam arahannya, Henri, menyampaikan harapan agar seluruh lapisan masyarakat, secara khusus peserta sosialisasi ikut berpartisipasi dalam mengawasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. “Harapannya, semua lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam tugas pengawasan. Terutama, peserta yang hadir saat ini demi terciptanya Pemilu yang benar-benar luber dan jurdil,” ujarnya.
“Di dalam pelaksanaan tugas Bawaslu, ada istilah yang menjadi pedoman, CAT, Cegah, Awasi dan Tindak. Cegah berarti Pengawas Pemilu harus mengutamakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Awasi, berarti Pengawasan Pemilu wajib melakukan tugas Pengawasan di setiap tahapan. Sedangkan Tindak, berarti Bawaslu berhak melakukan Penindakan setiap terjadi pelanggaran dalam Pemilihan umum,” ujarnya.
Dalam materinya, Efrida Purba, Koordinator Sumber Daya Manusia dan Organisasi, menjelaskan berbagai hal yang harus diketahui peserta sosialisasi sebagai pengawasan partisipatif dalam pemilu.
"Salah satu tugas yang harus dilakukan oleh pengawas partisipatif adalah tidak ada keberpihakan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, juga tidak mengganggu proses penyelenggaraan pemilu, serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi," ujarnya.
“Ini merupakan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum termasuk dalam UU No 7 dalam perubah nama juga saat ini menjadi Bawaslu. Peran pengawas partisipatif dalam pengawasan pemilu ditekankam untuk. Memberi informasi awal atau mengawasi dan memantau, mencegah pelanggaran, dan melaporkan," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Humbang Hasundutan Binsar P. Sihombing dalam paparannya menjelaskan, berbagai tahapan penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Binsar menjelaskan bahwa Pemungutan Suara sesuai dengan tahapan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan penghitungan suara 14 Februari -15 Februari Tahun 2024. Selanjutnya akan dilaksanakan rekapitulasi penghitungan suara, penetapan hasil dan pengucapan sumpah janji Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan yang sama Dewanto Hutasoit menyampaikan dalam laporan pelanggaran pemilu akhir-akhir ini, banyak masyarakat yang tidak menyadari money politik, padahal ancaman pidananya ada dan hal itu yang menjadi perhatian pihaknya kedepan dan termasuk sosialisasi yang terus menerus.
”Kalau Jenis pelanggaran, ada juga pelanggaran Administrasi, biasanya terjadi akibat dari keputusan KPU yang dianggap melanggar tata cara prosedur administrasi, ada juga Pelanggaran kode etik, dan termasuk tindak pidana pemilu baik pelanggaran hukum lain yang termasuk penyelenggaraan pemilu” ujarnya.
Jahormat Lumbantoruan, sebagai Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga itu, menjabarkan tentang tugas dan wewenang Bawaslu serta mempertegas amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum baik Asas, Tujuan, dan Prinsifnya. Terutama dalam hal money politik, kampanye hitam, Isi SARA dan Netralitas ASN. Ia juga menjelaskan tentang peserta pemilih dan syarat-syarat calon pemilih dan kebebasan dalam menggunakan hak suara yang jujur dan rahasia di pemilu 2024 nanti, serta menjelaskan tahapan kampanye hingga hari pelaksanaan pemilihan.
“Tugas Bawaslu termasuk mengawasi tahapan yang dilakukan KPU. Dan sekarang kita mengawasi tahapan Daftar Pemilih Berkelanjutan dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Himbauan kami kita semua sudah terdaftar dalam DPB. Jika belum segera laporkan baik ke Bawaslu ataupun ke KPU. Kami juga berharap seluruh peserta dalam sosialisasi ini, untuk dapat membantu mensosialisasikan kepada teman, saudara dan keluarga kita tentang aturan Pemilu serta hal-hal yang telah dipaparkan dalam sosialisasi ini,, " Ujarnya.