Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Humbahas terima Hibah Tanah dari Pemkab Humbahas

Tanda tangan MoU

Doloksanggul, 11 Mei 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan menyambut baik dan mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan atas pemberian hibah sebidang tanah untuk pembangunan kantor Bawaslu Humbahas.

‎Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Humbang Hasundutan, Kompleks Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul, menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan Bawaslu di daerah. 

‎Penandatanganan tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh Sekda Chiristison R. Marbun, Staf Ahli Bupati Marusaha Nababan, Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang, Ketua Bawaslu, Henri W. Pasaribu, Anggota Bawaslu Edward B. Sianturi dan Elfrida Purba dan sejumlah staf.

‎Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Rudi Junjungan Sirait, S.ST., M.Ak, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati Humbang Hasundutan atas dukungan yang diberikan melalui hibah tanah tersebut. Bantuan ini dinilai menjadi langkah penting dalam mendukung kelembagaan Bawaslu agar semakin optimal dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemilu di daerah.

‎Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu, menyampaikan bahwa hibah tanah ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah dalam memperkuat fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan di Humbang Hasundutan.

‎“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan atas dukungan yang diberikan. Hibah ini menjadi motivasi bagi kami untuk semakin meningkatkan kualitas pengawasan serta menjaga integritas demokrasi di daerah,” ujar Henri.

‎Ia menambahkan, dengan adanya rencana pembangunan kantor permanen, Bawaslu Humbahas diharapkan dapat bekerja lebih optimal, profesional, dan independen dalam menjalankan tugas pengawasan, pencegahan, serta penindakan pelanggaran pemilu.

‎Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Humbahas, Eduard B. Sianturi dan Efrida Purba, menegaskan bahwa keberadaan kantor yang representatif akan mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat peran Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi yang jujur, adil, dan transparan.

‎Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Humbahas juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan serta seluruh stakeholder dalam menciptakan iklim demokrasi yang kondusif, berintegritas, dan berkeadilan

‎Dari sisi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Bupati Oloan Paniaran Nababan menegaskan bahwa hibah tanah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung tugas dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

‎“Pemberian hibah tanah ini bukan karena ketersediaan aset yang berlebih, melainkan sebagai wujud dukungan nyata agar Bawaslu memiliki kantor yang representatif dan permanen dalam menunjang pelaksanaan tugasnya ke depan,” ungkap Bupati.

‎Ia juga berharap keberadaan kantor yang memadai dapat meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dan pemilihan, serta memperkuat terciptanya proses demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Humbang Hasundutan.