Bawaslu Humbahas Ikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH se-Sumatera Utara
|
Doloksanggul, 12 Mei 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas serta kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota, guna mendukung tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan informatif.
Anggota Bawaslu Humbahas, Eduard B. Sianturi bersama staf sekretariat mengikuti rapat daring tersebut melalui Zoom dari kantor sekretariat Bawaslu Humbahas.
Rapat ini diikuti oleh jajaran Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kepala Subbagian Hukum, serta staf pengelola JDIH dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Eduard B. Sianturi menegaskan pentingnya penguatan pengelolaan JDIH sebagai bagian dari transparansi kelembagaan.
“Pengelolaan JDIH yang baik tidak hanya menjadi kebutuhan internal lembaga, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan informasi hukum kepada masyarakat. Dengan pengelolaan yang terintegrasi dan mudah diakses, kepercayaan publik terhadap Bawaslu dapat semakin meningkat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa optimalisasi JDIH akan sangat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu, khususnya dalam penyediaan referensi hukum yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan JDIH di lingkungan Bawaslu semakin optimal dan terintegrasi, sehingga mampu memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu, khususnya dalam aspek hukum serta penyediaan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.