Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN
PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK 2024
Nomor : 009 /KP.01.00/POKJA/SU-05/10/2022

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tanggal 09 September 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal :
1. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.
2. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
3. Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Humbang Hasundutan membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk kecamatan yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan pada angka 3, yaitu :
1. Kecamatan Parlilitan
2. Kecamatan Paranginan
3. Kecamatan Lintongnihuta
4. Kecamatan Doloksanggul
5. Kecamatan Sijamapolang
6. Kecamatan Pakkat.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :
A. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawasan Pemilu;
8) Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari anggota Partai Politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan terpilih
15) Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
16) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
17) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
18) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

B. Mengajukan surat lamaran (download) yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan melampirkan:
1) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
2) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah;
3) Foto copy Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
4) Daftar Riwayat Hidup (download);
5) Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
6) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari Rumah Sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
7) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) (download).
8) Surat pernyataan (download):
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari anggota Partai Politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i. Bebas dari peyalahgunaan narkotika.

9) Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
10) Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman www.humbanghasundutan.bawaslu.go.id , media sosial Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan di Jalan Merdeka Ujung Km 1 Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.
11) Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui online ke alamat email humbanghasundutanpokja@gmail.com atau melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Jalan Merdeka Ujung KM 1 Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.
12) Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan test tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi.
13) Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh pokja pada hari terahkir perpanjangan masa pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan.
14) Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy.
15) Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 2 – 8 Oktober 2022, pukul 09.00 - 17.00 Wib.
16) Pendafataran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Doloksanggul, 01 Oktober 2022

KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN
KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN



1. EFRIDA PURBA, S.Sos, M.A.P (KETUA) (dto)
2. Drs. ROBINSON HASUGIAN (SEKRETARIS) (dto)

Catt: sesuai dengan pengumuman aslinya.

Tag
Berita
Pengumuman