Masa tenang pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masa tenang pemilu berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pada Pemilu tahun 2024 ini, masa tenang akan berlangsung pada 11-13 Februari 2024.
Humbahas-Bawaslu Humbahas. Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan hadiri undangan sebagai narasumber dalam pelatihan saksi oleh Partai Peserta Pemilu, Gerindra.
Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan laksanakan Kegiatan Pelatihan Saksi Bagi Peserta Pemilu Pada Pemilu Tahun 2024, Jumat (9/02/2024) bertempat di Nowly Hotel Doloksanggul.