Tindaklanjuti SK Fasilitasi, Bawaslu Koordinasi dengan KPU Humbahas
|
Pollung, Bawaslu Humbahas. Verifikasi Administrasi Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2024 telah dimulai. Dalam hal ini, Bawaslu Kab. Humbahas lakukan koordinasi dengan KPU Kab. Humbahas sebagai tindak lanjut penyerahan SK Tim Fasilitasi Pengawasan pada hari Senin (15/08). Ketua Bawaslu Kab. Humbahas, Henri W. Pasaribu didampingi Anggota, Jahormat Lumbantoruan dan Efrida Purba beserta Anggota Tim Fasilitasi, menyampaikan bahwa tim fasilitasi ini merupakan tim yang akan bertugas dalam tahapan Verifikasi Administrasi dan Faktual nanti.
"Tim fasilitasi ini merukan tim yg dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas khusus untuk Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024", ujarnya.
Selain itu, Henri juga menyampaikan sekaitan dengan pelaksanaan Vermin dan Verfak, agar KPU menyerahkan jadwal pelaksanaannya. "Mungkin oleh kpu sudah bisa menyampaikan terkait dengan jadwal pelaksanaannya. Supaya nanti kita tidak terkesan "kucing²an". Ada sinkronisasi pelaksanaan vermin dan verfak nantinya. Sehingga pelaksanaan pemilihan umum dapat berjalan dengan lancar dan taat azas," tegasnya.
Sehubungan dengan itu, Jahormat juga mempertanyakan terkait sejauh mana ruang yang diberikan ke Bawaslu selama proses Verifikasi Administrasi. "Sehubungan dengan dimulainya Verifikasi Administrasi, perlu kami ketahui sejauh mana ruang bagi Bawaslu selama proses Verifikasi Administrasi nanti," tanyanya.
Dalam hal ini, Ramses Simamora, Anggita KPU Kab. Humbahas menyampaikan dalam melaksanakan vermin adalah tanggung jawab kita sebagai penyelenggara, KPU sebagai pelaksana teknis dan Bawaslu sebagai pengawasan. Sebagai pengelenggara diharapkan ada kerjasama terkait pelaksanaannya. "Yang perlu kami sampaikan, pertama bahwa terkait pelaksanaan Vermin, ruangan telah disiapkan demikian dengan petugas yang sudah dipersiapkan dengan surat tugas. Demikian dengan meja di dalam ruangan bagi Bawaslu juga telah dipersiapkan," ujarnya.
"Namun yang perlu kami tegaskan adalah, bahwa yang berhak untuk menganalisa semua data dalam Verifikasi Administrasi adalah petugas yang telah diberi surat tugas. Bahkan komisioner hanya berhak melihat. Demikian dengan akun sipol, Pimpinan KPU hanya dapat melihat. Menganalisa dan memverifikasi sesuai atau tidak, semua menjadi wewenang tim verifikasi yang telah di SK kan, " tegasnya.
Kemudian Ketua KPU, Binsar P. Sihombing menginformasikan, bahwa belum ada data yang akan di verifikasi dari KPU.
Koordinasi dilanjutkan dengan pembicaraan teknis pelaksanaan dan jam kerja. Selanjutnya, KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan ruangan verifkasi administrasi yang telah disediakan oleh KPU.
Ketua dan anggota Bawaslu Kab. Humbahas bersama dengan Ketua dan Anggota KPU saat cek ruangan dan kelancaran aplikasi Sipol diruanggan yang disediakan dalam Verifikasi Administrasi, Selasa (16/08/2022)