Lompat ke isi utama

Berita

Tindaklanjuti Imbauan Terkait APS, Bawaslu Humbang Hasundutan Tanda Tangani Nota Kesepakatan

Peserta Pemilu Partai Politik di Kabupaten Humbang Hasundutan

Doloksanggul, Bawaslu Humbahas. Menindaklanjuti imbauan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Bawaslu Humbahas) terkait alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak sesuai aturan, Bawaslu Humbahas mengadakan Rapat sekaligus penandatangan Kesepakatan Bersama KPU, Pemkab, Kepolisian dan Partai Politik Peserta Pemilu. Rapat tersebut dilaksanakan dikantor Bawaslu Humbahas, Kamis (02/10/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu, S.Th, yang didampingi anggota Efrida Purba, S.Sos. MAP dan Edward Sianturi,S.Pd, mewakili KPU, Kab. Humbang Hasundutan, Marusaha Lumbantoruan, Saudara Purba, dari Polres dihadiri Kasat Lantas AKP Hendri Palona Bangun,SH, dari Pol PP dihadiri Monang Polmer serta Pengurus Partai Politik peserta pemilu yang ada dikabupaten Humbang Hasundutan.

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu, mengatakan bahwa rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka membagun pemahaman dan kesepakatan bersama. “Bawaslu Humbahas dalam hal melakukan pengawasan mengedepankan upaya pencegahan. Sehuhungan dengan hal hal tersebut Bawaslu Humabhas telah menyurati Partai Politik agar dalam melakukan sosialisasi mematuhi ketentuan Peraturan yang berlaku yaitu PKPU 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU 20 Tahun 2023 tentang Kampanye, “ tuturnya.


“Selain itu, imbauan ini juga telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan juga Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Ketua Bawaslu, Anggota KPU, Kepolisian, Sat Pol PP, Kesbangpol, saat rapat dan penandatanganan Nota Kesepakatan di Sekretariat Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan, Kamis (02/10/2023)

Dalam kesempatan tersebut sebelum penandatangan nota kesepahaman, terlebih dahulu dilakukan pemaparan yang disampaikan, Bawaslu, KPU, Kepolisian, Pol PP dan tanya jawab dengan Partai Politik.


Daram rapat ini terbangun pemahaman dan kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan. Dimana isi nota kesepakatan tersebut, bahwa Partai Politik Peserta Pemilu diwilayah Kabupaten Humbang Hasundutan bersepakat didasari kesadaran sendiri untuk menurunkan seluruh Alat Peraga Sosialisasi yang menyalahi aturan paling lama hingga Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan KPU.

Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak diturunkan secara mandiri maka Bawaslu Humbahas bersama KPU Humbang Hasundutan, dan Pemerintah Daerah akan melakukan penertipan.


Sementara itu Kordiv P3S Efrida Purba, S.sos MAP menyampaikan bilamana imbauan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan tidak di indahkan maka Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Peserta Rapat dan Penandatanganan Nota Kesepakatan

Dalam Paparannya Komisioner KPU Marusaha Lumbantoruan menyampaikan bahwa saat ini belum ada Daftar Calon Tetap Legislatif melainkan Peserta Pemilu adalah Parpol yang tentu diberi kesempatan untuk melakukan sosialisasi dan belum saatnya kampanye karena tanggal 28 November kampanye baru bisa di mulai.

Sementara Kasatlantas Polres Humbahas menyatakan sekaligus mengiimbau untuk menjaga ketertiban dan kekondusifan Pemilu di Humbahas termasuk branded mobil/kendaraan tidak diperbolehkan dengan mengganti/merubah warna sehingga berbeda dengan warna di STNK karena bertentangan dgn UU 22/2022 tentang Lalu lintas.

Hal senada juga disampaikan Kesbangpol dan Pol PP kab Humbahas bahwa dalam penempatan APS adalah merupakan hal yang di komersilkan yang tentu memperhatikan estetika dan tata kota karena hal itu yang tentu ada aturan pemasangannya dan sudah diatur dalam Perda No 10/2016 dan diubah menjadi Perda no 3 Tahun 2023 tepatnya Pasal 19.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh masing-masing peserta rapat.

 

Tag
Berita