Stube Hemat Goes to Bawaslu: Demokrasi dari Masa ke Masa
|
Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, khususnya peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan Partisipatif yang tentu bekerjasama dengan Bawaslu, Stube Hemat Bengkulu mengunjungi Bawaslu kab Humbang Hasundutan untuk berdiskusi dengan tema : Demokrasi dari masa ke masa, dengan sub tema ; Sejarah Bawaslu, tugas dan fungsi serta Pengawasan Partisipatif, Selasa, (6/12/2021). Diskusi yang disambut oleh Ketua Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu dan Anggota Jahormat Lumbantoruan serta Efrida Purba ini merupakan tindak lanjut Diskusi yang dilaksanakan oleh Stube Hemat Bengkulu pada tanggaal 30 Oktober 2021 yang lalu di Doloksanggul.
Yedija Manullang selaku Volunteer Stube Hemat menjelaskan maksud dam tujuan kedatangan Stube Hemat untuk menindaklanjuti dan hasil rencana tindak lanjut dari diskusi dengan topik yang sama pada 30 Oktober 2021. Kegiatan ini dinamakan “Stube Hemat Goes to Bawaslu” untuk mengenal Bawaslu lebih lanjut serta tugas dan fungsinya dan juga mengenai pengawasan Partisipatif. Pun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilu/pilkada melalui komitmen Bersama secara khusus kaum muda melalui komunitas Stube Hemat.
Kedatangan Stube hemat disambut baik serta diapresiasi oleh tiga pimpinan komisioner Bawaslu sekaligus menjadi pemantik diskusi yang membahas Sejarah Bawaslu oleh Hendri W Pasaribu sebagai ketua sekaligus Koordinator divisi (Kordiv) hukum, Tugas dan fungsi Bawaslu oleh Efrida Purba sebagai kordiv OSDM serta pengawasan Parsipatif oleh Jahormat Lumban Toruan yang menjabat sebagai Kordiv PHL.
Henri menjelaskan, bahwa dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.
“Penyelenggaraan Pemilu di Orde Baru sering ditemui pelanggaran dan penyelewengan, sehingga membuat peserta pemilu mengusulkan untuk dibentuk panitia pengawasan” ujar Henri.
“Akhirnya, terbentuklah Panitia pengawas pelaksaan pemilu (Paswaslak), lalu kemudian berubah menjadi Panwaslu dan melalui UU Nomor 22 Tahun 2007 lahirlah Bawaslu Republik Indonesia, UU nomor 15 tahun 2011 menjadi dasar pembentukan Bawaslu tingkat Provinsi serta UU nomor 7 tahun 2017 melahirkan Bawaslu tingkat Kabupaten/kota,” lanjut Henri.
Lebih lanjut dijelaskan, walaupun pertentangan ideologi pada saat itu cukup kuat, dapat dikatakan sangat minim terjadi kecurangan dalam pelaksanaan tahapan. Kalaupun ada gesekan, itu terjadi di luar wilayah pelaksanaan Pemilu. Gesekan yang muncul merupakan konsekuensi logis pertarungan ideologi pada saat itu. Hingga saat ini masih muncul keyakinan bahwa Pemilu 1955 merupakan Pemilu di Indonesia yang paling ideal.
Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif, protes-protes ini lantas direspon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan 'kualitas' Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).
Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa.
Sementara itu Efrida Purba menjelaskan tugas dan fungsi Bawaslu sebagaimana tercatut dan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Bawaslu memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu dengan mengedepankan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu, misalnya money politik, selanjutnya adalah fungsi penindakan pelanggaran pemilu di sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Bersama pihak kepolisian dan kejaksaan,” tukas Efrida.
Dalam kesempatan yang sama, Jahormat Lumban Toruan memaparkan peran pentingnya pengawasan Partisipatif dengan melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan secara sukarela.
“Komposisi personil Bawaslu yang tergolong sedikit padahal yang diawasi begitu banyak, baik itu peserta pemilu, ASN serta masyarakat sendiri. Maka menjadi sangat penting Ketika masyarakat dilibatkan untuk berperan aktif dalam pengawasan terlebih dalam penyelenggaraan pemilu,” ujar Jahormat.
Dipenghujung diskusi diisi dengan sesi tanya jawab dari peserta kepada narasumber, selanjutnya penyerahan cinderamata dari Stube kepada Bawaslu dan penyerahan buku karya salah satu Penggiat Demokrasi, yakni Pdt. Saut Sirait yang diberikan peserta untuk semakin menambah wawasan akan demokrasi dan komitmen dari Stube Hemat dalam mendukung literasi. (Humas)
Penulis: Yedija Manullang (Alumni SKPP 2021)
Editor: Humas Bawaslu Kab. Humbahas