Rapat Rutin, Bawaslu Humbahas Siapkan Strategi Konsolidasi Demokrasi di Tengah Efisiensi Anggaran
|
Doloksanggul, 2 Februari 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar rapat internal dalam rangka membahas tindak lanjut Surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan, sekaligus evaluasi dan keberlanjutan Program Bawaslu Mengajar.
Rapat internal tersebut dilaksanakan pada Senin, 2 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, dan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu, S.Th., serta diikuti oleh Anggota Bawaslu dan jajaran staf sekretariat.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan bahwa pelaksanaan konsolidasi demokrasi tetap harus dilaksanakan secara optimal, profesional, dan penuh tanggung jawab meskipun kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa dukungan anggaran. Ia menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran dalam memastikan kegiatan konsolidasi demokrasi berjalan efektif dan berdampak bagi masyarakat.
Ketua Bawaslu juga meminta agar tim pelaksana konsolidasi demokrasi mengidentifikasi dan menyusun materi yang akan disampaikan kepada masyarakat, sehingga pesan-pesan penguatan demokrasi dapat disampaikan secara terarah dan seragam. Sasaran kegiatan konsolidasi demokrasi mencakup seluruh elemen masyarakat, baik secara kelembagaan maupun individu, sebagai bagian dari upaya memperkuat nilai-nilai demokrasi secara menyeluruh.
Selain itu, setiap pelaksanaan kegiatan konsolidasi demokrasi diwajibkan disertai pengisian angket sebagai bahan evaluasi dan pengumpulan data pendukung, serta memastikan seluruh tim yang ditugaskan ke lapangan memahami materi yang akan disampaikan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Efrida Purba, S.Sos., M.A.P., menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dan pendokumentasian kegiatan. Ia menyampaikan bahwa setiap kegiatan wajib dilengkapi dengan pengisian Formulir C sebagai bagian dari pendokumentasian serta mendukung pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Ia juga mendorong agar pelaksanaan konsolidasi demokrasi difokuskan pada topik-topik yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat, seperti pencegahan politik uang dan penanggulangan hoaks, serta didukung dengan penyediaan bahan sosialisasi berupa selebaran atau media edukasi kepemiluan. Untuk menunjang efektivitas pelaksanaan kegiatan, perlu disusun timeline kegiatan yang memuat isu, materi, dan sasaran masyarakat secara terencana.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Eduard B. Sianturi, S.Pd., menjelaskan bahwa rapat internal ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dalam melaksanakan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 secara optimal, meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran.
Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan konsolidasi demokrasi akan dilakukan langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten, baik melalui kegiatan di kantor Bawaslu maupun dengan mendatangi masyarakat secara langsung di lapangan. Selain itu, setiap kegiatan diskusi dan konsolidasi demokrasi wajib dilaporkan secara berkala kepada Bawaslu Provinsi dengan frekuensi pelaporan sebanyak tiga kali dalam satu minggu.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan hasil masukan masyarakat yang menunjukkan bahwa tingkat pemahaman demokrasi masih relatif rendah. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi yang berkelanjutan melalui kegiatan konsolidasi demokrasi dan pelaksanaan Program Bawaslu Mengajar secara berkesinambungan.
Program Bawaslu Mengajar disepakati untuk terus dilaksanakan dan dapat dijadikan bagian dari laporan kegiatan konsolidasi demokrasi yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, baik unsur pimpinan maupun staf, diharapkan terlibat aktif agar pelaksanaan program berjalan optimal dan tepat sasaran.
Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam memperkuat demokrasi, meningkatkan partisipasi pengawasan pemilu, serta mempersiapkan pengawasan pemilu yang berkualitas dan berintegritas pada masa mendatang.