Perkuat Pemahaman Hukum Pemilu, Bawaslu Humbahas Gelar Diskusi Kedudukan Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Sengketa Pemilu
|
DoloksanggulDoloksanggul, 5 Agustus 2025 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas kelembagaan terkait penyelesaian sengketa Pemilu, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar diskusi bertema “Kedudukan Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Penyelesaian Sengketa Proses (Mediasi dan Ajudikasi) Pemilu”, bertempat di Kantor Bawaslu Humbahas.
Acara diawali dengan sambutan hangat dari Eduard B. Sianturi, Anggota Bawaslu Humbahas, yang menyampaikan apresiasi dan antusiasme atas kehadiran Joko A. Budiono, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sebagai narasumber utama dalam diskusi tersebut.
“Kami menyambut dengan penuh semangat dan rasa hormat atas kehadiran Pak Joko di tengah-tengah kita hari ini. Kehadiran beliau tentu akan memperkaya wawasan kita dalam memahami aspek teknis dan hukum terkait penyelesaian sengketa Pemilu,” ujar Eduard dalam sambutannya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu lainnya, Efrida Purba, turut menghimbau kepada seluruh staf sekretariat agar mengikuti kegiatan ini dengan baik dan serius, mengingat pentingnya pemahaman teknis ini dalam menunjang kinerja pengawasan ke depan.
Dalam pemaparannya, Joko menegaskan bahwa Bawaslu memiliki tiga kedudukan utama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni sebagai pengawas, penengah (mediator), dan adjudikator. Ia menegaskan bahwa seluruh penegakan hukum Pemilu berada di tangan Bawaslu, sementara Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berwenang dalam memutus hasil Pemilu, bukan menangani pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Terkait penyelesaian sengketa, Joko menjelaskan pentingnya alat bukti dan barang bukti dalam proses mediasi dan ajudikasi. Dalam proses mediasi, alat bukti dapat digunakan untuk mendukung klaim para pihak, meskipun fokus utama adalah pencapaian kesepakatan bersama. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, alat bukti tersebut dapat digunakan kembali dalam tahap ajudikasi.
“Dalam ajudikasi, pembuktian menjadi aspek yang sangat penting. Adjudikator memiliki kewajiban untuk menerima, memeriksa, dan menetapkan sah atau tidaknya alat bukti yang