Lompat ke isi utama

Berita

Minimalisir Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Tingkatkan Kapasitas Pencegahan Panwaslu Kecamatan

Foto Bersama

Ketua dan Anggota Bawaslu Humbahas bersama dengan Anggota Bawaslu Provinsi Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang foto bersama dengan peserta rakernis

Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Dalam rangka peningkatan kapasitas Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan tugas pencegahan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan gelar Pelatihan Pencegahan Pelanggaran dan Pengelolaan Media Sosial. Kegiatan yang dilakukan di Martin Anugrah Hotel Doloksanggul ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu yang didampingi oleh Anggota, Eduard B. Sianturi. Selain itu, kegiatan yang diikuti oleh Panwaslu Kecamatan dan Staf Sekretariat ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Suhadi Sukendar Situmorang.

Dalam sambutannya, Henri W. Pasaribu menyampaikan agar seluruh peserta dalam melakukan tugas pengawasan kampanye yang sedang berjalan agar tetap mematuhi dan mempedomani regulasi yang berlaku. "Dalam tugas pengawasan kami berharap diimbau dan diminta pahami regulasi yang mengatur kampanye terutama PKPI 13 Tahun 2024. Selain itu, keputusan KPU terkait zona larangan penempatan APK dan juga zona pelaksanaan kampanye," ujarnya.

"Dalam proses pelaksanaan pengawasan kampanye, jangan hanya melihat dan mengawasi tetapi harus melakuan upaya pencegahan berdasarkan ketentuan yang berlaku,"

"Lakukan pengawasan secara melekat, apa-apa saja yang harus kita lakukan dan awasi harap dibuat peta sebelumnya. Banyak hal yang harus kita perhatikan," tambahnya.


Dalam kesempatan ini, Suhadi Sukendar Situmorang, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa dalam tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu tidak terlepas dari yang namanya Form C atau Form Pencegahan. "Form C atau Formulir Pencegahan merupakan satu hal yang harus dilakukan atau disampaikan oleh Bawaslu," ujarnya.

"Dalam tahapan yang sedang berjalan saat ini, yaitu Kampanye, Bawaslu harus mempersiapkan diri lebih hebat lagi. Setiap regulasi harus dikuasai. Baik untuk kampanye tatap muka, rapat terbuka/tertutup dan lain sebagainya. Tidak hanya itu, tetapi kampanye media sosial juga tidak luput dari pengawasan kita. Untuk itu, harus lebih hebat lagi, kuasai regulasinya maka tugas pengawasab juga akan lebih mudah untuk dilakukan," tambahnya.

Eduard B. Sianturi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) menyampaikan bahwa dalam menghadapi dan mengawasi tahapan yang akan berlanjut perlu dirasa peningkatan kapasitas atau pelatihan. "Pelatihan pencegahan pelanggaran sangat penting. Karena tujuan Bawaslu bukan menindak setiap pelanggaran, tetapi bagaimana supaya tidak ada pelanggaran," ujarnya.

"Hal ini menunjukkan karena berfungsinya tindakan pencegahan yang kita lakukan. Jadi bukan hanya mengawasi tetapi bagaimana meminimalisir dugaan pelanggaran selama berjalannya tahapan," tambahnya.