KPU Humbahas Gelar FGD Evaluasi Pemilihan 2024, Bawaslu Beri Sejumlah Saran Perbaikan
|
Humbang Hasundutan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi Pemilihan Tahun 2024 sebagai upaya untuk mengevaluasi kinerja dalam penyelenggaraan Pemilu. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan yang turut memberikan masukan untuk perbaikan di masa mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Meena Cibro, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan mengumpulkan saran dan masukan sebagai bahan evaluasi di tingkat pusat.
"FGD ini menjadi wadah penting untuk merefleksikan pelaksanaan Pemilu 2024. Saran dan masukan yang disampaikan dalam forum ini akan kami rangkum dan diteruskan ke KPU RI sebagai bahan evaluasi nasional," ujar Meena.
Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Humbang Hasundutan, Evlin Cibro, menjelaskan lebih lanjut bahwa FGD ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi berjenjang yang dimulai dari tingkat kabupaten/kota hingga ke tingkat pusat.
"Hasil diskusi ini akan dikompilasi dan disampaikan ke KPU RI. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek teknis dan non-teknis agar pelaksanaan Pemilu di masa depan berjalan lebih baik," jelas Evlin.
Ia menambahkan bahwa pembahasan dalam FGD meliputi berbagai aspek penting, seperti tahapan teknis pemilu, aspek hukum, sumber daya manusia (SDM) dan hubungan masyarakat (Parhubmas), hingga keuangan, umum, logistik (KUL), serta perencanaan, data, dan informasi.
Bawaslu Soroti Transparansi dan Kompetensi Adhoc
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu, menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan FGD ini. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi kinerja penyelenggara Pemilu secara menyeluruh.
"Kami mengapresiasi inisiatif KPU dalam mengadakan FGD ini. Evaluasi semacam ini sangat penting untuk memastikan perbaikan kinerja di masa mendatang," kata Henri.
Henri juga memberikan beberapa catatan kritis terkait transparansi pelaporan dana kampanye. Ia menyoroti proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU yang dinilai kurang terbuka.
"Proses audit dana kampanye oleh KAP terkesan tertutup. Kami menyarankan agar mekanisme ini dapat dilakukan secara lebih transparan untuk memastikan akuntabilitas," tegasnya.
Selain itu, Henri menyoroti masalah kompetensi petugas adhoc yang bertugas saat pemungutan suara. Menurutnya, banyak petugas yang belum memahami secara mendalam regulasi yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan prosedural.
"Kami menemukan bahwa petugas adhoc yang direkrut kurang memahami aturan yang berlaku, dan ini berdampak pada pelaksanaan di lapangan. Salah satu buktinya adalah adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS)," jelas Henri.
Isu Daftar Pemilih Tidak Sesuai (TMS) Masih Jadi PR Besar
Bawaslu juga menyoroti permasalahan daftar pemilih yang masih memuat data Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Henri menekankan pentingnya pembenahan data pemilih untuk menghindari potensi pelanggaran atau sengketa di masa mendatang.
"Daftar pemilih masih menjadi perhatian serius karena kami menemukan masih banyak data TMS yang terdaftar. Ini harus menjadi fokus perbaikan di pemilu berikutnya," tambahnya.
Dengan adanya FGD ini, diharapkan seluruh catatan dan masukan dari berbagai pihak dapat menjadi bahan evaluasi yang konstruktif untuk memperbaiki proses demokrasi di Kabupaten Humbang Hasundutan di masa yang akan datang.