Lompat ke isi utama

Berita

Kampanye Berjalan, Bawaslu Tegaskan Peserta Pemilu Patuhi Aturan

Ketua dan Pimpinan Bawaslu Humbang Hasundutan

Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu, dan Anggota, Eduard B. Sianturi dan Efrida Purba dalam sebuah rapat internal di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan.

Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Tahapan kampanye Pemilu 2024 berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dimulai sejak 28 November hingga 10 Februari 2024. Kemudian akan dilanjutkan dengan masa tenang hingga hari pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.

Seiring dengan tahapan kampanye tersebut, para peserta Pemilu 2024 khususnya Calon Legistlatif yang diusung oleh Partai Politik telah memasang berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi yang dipandang strategis.

Namun demikian, sebenarnya tidak semua lokasi bisa dipasang APK. Karena ini dikarenakan KPU secara umum dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan secara khusus telah menetapkan aturan yang mengatur zonasi penempatan APK.

Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu menjelaskan bahwa aturan secara umum telah dikeluarkan oleh KPU terkait zona larangan penempatan APK. “Terkait zona larangan sebenarnya sudah diaturkan di dalam PKPU 15 Tahun 2023 dengan perubahan PKPU 20 Tahun 2020,”

Henri menegaskan agar seluruh peserta Pemilu 2024 secara khusus para Calon Legislatif harus mematuhi aturan tersebut.

Menurut Henri, beberapa tempat yang memang dilarang dijadikan tempat pemasangan APK sebagai berikut
- gedung atau halaman sekolah; 
- gedung atau halaman perguruan tinggi; institusi pendidikan lainnya; 
- tempat ibadah; rumah sakit atau tempat layanan kesehatan; 
- fasilitas milik pemerintah; 
- jalan protokol; 
- jalan bebas hambatan; 
- sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.

Selain itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupatej Humbang Hasundutan, Eduard B. Sianturi juga menegaskan bahwa selain PKPU tersebut, Peserta Pemilu dan Calon Legislatif juga harus memperhatikan SK KPU Kabupaten Humbang Hasundutan terkait zona penempatan APK. “Perlu ditegaskan bahwa KPU Kabupatej Humbang Hasundutan telah menetapkan SK Zonasi penempatan APK di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Untuk itu, Partai Politik dan Calon Legislatif juga harus memperhatikan hal tersebut,” ujarnya.

Menegaskan hal tersebut, Efrida Purba yang juga Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa menyampaikan bahwa apabila ditemukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan. “Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasudutan dengan tegas menyampaikan bahwa apabila terdapat APK yang melanggar, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan pohak terkait dan selanjutnya akan menyampaikan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban,” tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah menyampaikan imbauan kepada seluruh Peserta Pemilu 2024 untuk tetap memedomani setiap aturan terkait kampanye di Kabupaten Humbang Hasundutan. Hal ini bertujuan sebagai bentuk pencegahan guna meminimalisir terjadinya pelanggaran. (Dody M)

Penulis dan Foto: Dody M.

Editor: Dody M.