Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Verifikasi Adminsitrasi dan Faktual Partai Politik, Henri Tegaskan Jajaran Bawaslu Paham dan Kuasai Regulasi

Doloksanggul, Bawaslu Humbahas. Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu akan berakhir 14 Agustus 2022 nanti, yang kemudian akan dilanjutkan dengan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual (Vermind dan Verfak) Partai Politik. Dalam hal ini, Henri W. Pasaribu, Ketua Bawaslu Kab. Humbahas tegaskan seluruh jajaran staf sekretariat harus paham dan kuasai regulasi yang berlaku. Hal ini disampaikan diruang rapat Sekretariat Bawaslu Kab. Humbahas dalam rapat internal bersama dengan staf sekretariat, Rabu (10/08/2022). Hadir dalam rapat internal anggota Bawaslu, Jahormat Lumbantoruan dan Efrida Purba yang juga didampingi oleh Koordinator Sekretariat, Robinson Hasugian.

Dalam kesempatan ini juga, Henri menyampaikan peningkatan disiplin kerja dilingkungan Bawaslu Kab. Humbahas. " Sehubungan dengan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Polotik kami harapkan sinergitas dan peningkatan disiplin kerja seluruh jajaran. Karena dalam tahapan pemilu saat ini jam kerja bukan lagi hari kerja tetapi hari kalender, artinya Senin sampai dengan Minggu kita harus tetap standby. Dalam hal ini, dimungkinkan akan diadakan piket Sabtu dan Minggu," Ujarnya.

"Terutama dalam Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual, diharapkan dapat mempersiapkan diri menguasai seluruh regulasi tekait. Karena kemungkinan tanggal 15 Agustus 2022 akan dimulai Verifikasi Administrasi, "tambahnya.

Pada kesempatan ini, Koordinator Sekretariat, Robinson Hasugian menyampaikan hal yang sama, agar seluruh staf meningkatlan disiplinnya. "Kerjasama, peningkatan kualitas diri dan saling mendukung antar sesama staf. Karena kita Bawaslu, bukan staf divisi," ujarnya.

Efrida Purba, selaku Koordinator Divisi SDMO, mengajak seluruh staf untuk terus belajar dan menganalisa semua regulasi dalam setiap tahapan. Penyusunan dan pengadministrasian segala bentuk dokumen harus lebih ditingkatkan lagi. "Segala bentuk dokumen, jangan sampai tercecer. Administrasi harus jelas dan teratur. Karena hal ini akan berpengaruh dalam penyampaian laporan pengawasan ke Bawaslu Provinsi ataupun Bawaslu RI," ujarnya.

Demikian juga Jahormat Lumbantoruan selaku Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal menyampaikan, bahwa tugas tanggung jawab pengawasan dan pelaporannya adalah milik bersama. Tidak ada lagi terfokus ke salah satu Divisi, tetapi semua Divisi memiliki peran yang sama. "Untuk itu, kita harus pahami aturan dan peraturan berlaku. LHP, dokumen, pelaporan harus dikuasai oleh semua staf Divisi, bagaimana teknis pengisiannya. Sehingga kapan dan dimana pun kita selalu siap dan bisa, "tegasnya.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan terkait pembentukan tim fasilitasi Vermin dan Vertual sesuai dengan SE Bawaslu RI 19 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Diharapkan dukungan seluruh jajaran Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan demi pelaksanaan Pengawasan yang lebih efisien. Terutama dukungan sekretariat, diharapkan dapat lebih maksimal lagi.

Rapat dilanjutkan terkait tinjut SE No 19/2022 yang membahas Alker, dan pembentukan Susunan Tim Fasilitasi Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kab Humbanh Hasundutan.

Tag
Berita