Jelang Tahapan Pilkada 2020 Bawaslu Humbang Hasundutan Koordinasi dengan KPU Humbang Hasundutan
|
Setelah pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, pemerintah dalam hal bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, yang pada intinya mensahkan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada Tanggal 09 Desember 2020. Hal ini menunjukkan bahwa akan dimulainya tahapan lanjutan pasca Covi-19. Pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada Serentak 2020 akan ditindaklanjuti oleh KPU dengan menerbitkan PKPU lanjutan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan.
Sehubungan dengan hal diatas, Bawaslu Humbahas melakukan koordinasi dengan KPU Humbahas terkait langkah-langkah pelaksanaan tahapan dimaksud, (09/06/2020). Koordinasi ini dilaksanakan di Kantor KPU, Jl. Demokrasi, No. 1 Aek Nauli-Pollung yang dihadiri oleh Komisioner KPU Humbahas Binsar Sihombing selaku ketua, Voker Tamba, Belta Sihite, masing-masing anggota. Kemudian Bawaslu Humbahas Henri W. Pasaribu, selaku Ketua, Jahormat Lumbantoruan dan Efrida Purba, masing-masing anggota serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Humbahas, Drs. Robinson Hasugian.
Suasana Rapat Koordinasi Bawaslu Humbahas dengan KPU Humbahas diruangan ketua KPU Humbang Hasundutan, 09 Juni 2020
Dalam koordinasi ini, Ketua Bawaslu Humbahas, Henri, pertanyakan tentang tindak lanjut tahapan Pilkada 2020 sesuai dengan putusan pemerintah Pasca Covid-19. “Sesuai dengan tahapan yang akan dimulai seperti yang telah kita ketahui bersama. Kami selaku rekan penyelenggara perlu pertanyakan, Apakah ada tindak lanjut atau instruksi terkait tahapan yang akan dimulai? Hal ini perlu kita ketahui melihat PKPU untuk tahapan Pilkada 2020 Pasca Covid-19 belum juga dikeluarkan,” Tanya Henri.
Menjawab pertanyaan ini, ketua KPU Humbahas, Binsar Sihombing, menjawab bahwa hingga saat koordinasi ini dilaksanakan belum ada instruksi terkait pelaksanaan tahapan. “Hingga saat ini, instruksi secara langsung berupa Surat Instruksi atau Surat Keputusan belum ada. Namun demikian, perlu kami jelaskan, sehubungan dengan akan dimulainya tahapan maka urutan kegiatan yang akan kami laksanakan adalah Pengaktifan PPK yang dalam hal ini akan dilaksanakan klarifikasi kepada PPK terpilih. Klarifikasi ini dilakukan untuk mempertegas kesediaan PPK terpilih untuk diaktifkan kembali,” ujarnya.
“Selanjutnya KPU Humbahas akan melakukan pelantikan PPS yang telah terpilih. Kami rasa hingga saat ini, hal tersebut yang akan kita laksanakan menunggu PKPU yang saat ini masih dalam proses penyelesaian,” tambah Binsar.
Selanjutnya, koordinasi ini juga membahas tentang teknis pelaksanaan setiap tahapan terutama APD yang akan digunakan dalam setiap tahapan.
"Kami berharap kita bisa duduk bersama dengan Pemkab Humbahas, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Humbang Hasundutan terkait dengan standart penggunaan APD yang akan digunakan nantinya," usul Henri.
Menanggapi hal ini, KPU Humbahas sepakat untuk menentukan waktu yang tepat duduk bersama dengan Pemerinta Kabupaten Humbang Hasundutan. (Humas)