Jelang PHPU, Bawaslu Humbahas Persiapkan Data dan Personil
|
Jakarta-Bawaslu Humbahas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terus melakukan persiapan dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu persiapan yang dilakukan adalah dengan mengikuti rapat konsolidasi nasional di Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota Bawaslu Humbahas, Efrida Purba bersama staf sekretariat.
Rapat konsolidasi yang mengundang seluruh ketua Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan didampingi Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono.
Selain hal diatas, Bawaslu Humbahas juga tengah mempersiapkan tim yang akan mempersiapkan data dan menyusun keteranga tertulis apabila nanti menjadi bagian dari pemberi keterangan di MK terkait PHPU.
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu menginstruksikan agar seluruh jajaran staf dapat berkolaborasi dalam persiapan dokumen yang dibutuhkan dalam menghadapi PHPU nantinya.
Demikian juga dengan Eduard B. Sianturi, menghimbau agar seluruh staf dapat bekerjasama untuk mengumpulkan data sejak tahapan Pemilu 2024 berjalan.
Menegaskan itu Efrida Purba juga setiap Divisi yang menjadi PIC setiap tahapan dapat bekerjasama untuk mengumpulkan hasil pengawasan selama tahapan Pemilu 2024.
Penjelasan Perselihan Hasil Pemilu (PHPU)
Pengertian Perselisihan Hasil Pemilu
Menurut Pasal 473 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
Pasal 473 ayat (2) menjelaskan bahwa perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.
Selanjutnya pada Pasal 473 ayat (3) dinyatakan bahwa perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasionat meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Tata Cara Penyelesaian PHPU
Berdasarkan ketentuan Pasal 473 UU No. 7 Tahun 2017, PHPU mencakup PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD serta PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Untuk tata cara penyelesaian PHPU tersebut diatur dalam Pasal 474 dan 475. Berikut tata cara penyelesaiannya:
a. Penyelesaian PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Pasal 474
(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.
(2) Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.
(3) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
b. Penyelesaian PHPU Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 475
(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.
(4) KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
(5) Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. Presiden;
c. KPU;d. Pasangan Calon; dan
e. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan calon.