Hadiri Sosialisasi PKPU 10 Tahun 2020, Bawaslu: Akan ada Penindakan Bagi yang Melanggar
|
Pollung, Bawaslu Humbahas. Bawaslu Humbahas hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu yang didampingi Anggota Jahormat Lumbantoruan, sosialisasi ini juga dihadiri oleh Pemkab Humbahas, tokoh masyarakat, LADN/tokoh adat Humbahas, Perwakilan Bakal Pasangan Calon, Perwakilan Partai Politik, Pabung 0210/TU, Polres Humbahas, Jumat (18/09/2020).
Dalam kegiatan ini Bawaslu Humbahas melalui ketua, Henri W. Pasaribu menyampaikan apresiasi terkati pelaksanaan sosialisasi ini yang juga sejalan dengan Inpres nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 48 Tahun 2020. “melihat fenomena saat ini, sosialisasi ini merupakan kegiatan wajib agar sesaui dengan Instruksi Presidan dan peraturan bupati mengenai penerapan dan sanksi pelanggaran terkait covid-19. Bawaslu juga dalam hal ini sudah dapat melakukan tugas sesuai dengan PKPU ini. Kami juga apresiasi himbauan kepada Bakal Pasangan Calon untuk membuat fakta integritas terkait penerapan protocol kesehatan yang dilakukan oleh Pemkab Humbahas. Hal ini, kami harapkan dapat dilakukan oleh KPU nantinya, agar sejalan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020.” Ujar Henri. “Semua aturan ini akan menjadi acuan bagi Bawaslu Humbahas dalam melakukan rekomendasi terkait pelanggaran ini. Selain itu, mungkin saja akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu ketika ditemukan adanya pelanggaran sekaitan dengan penerapan Protokol Kesehatan dalam masa pandemic Covid-19.” Tambahnya.
Ketua KPU Humbahas, Binsar Sihombing menyampaikan bahwa dalam menjalankan pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai dengan situasi Covid-19 telah diatur dalam PKPU. "Sebenarnya sebelumnya terkait pelaksanaan Pilkada dalam pandemi Covid-19 ini telah kita sosialisasikan, namun pada saat itu belum menjadi PKPU. Namun sekarang, sudah menjadi PKPU, yaitu PKPU Nomor 10 tahun 2020 yang merupakan perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Untuk itu,melalui sosialisasi ini penerapan protokol kesehatan untuk tahapan yang belum kita laksanakan semakin jelas," tutur Binsar dalam sambutan sosialisasi ini.
Dalam sosialisasi ini, Bawaslu Humbahas juga pertanyakan bagaimana hak suara masyarakat yang terpapar Covid-19. “Apabila kita temukan masyarakat yang terpapar Covid-19 ketika pemungutan suara dilaksanakan. Demikian juga yang menjalani isolasi mandiri. Sementara dalam hal pemilihan, baik Pemilu ata Pilkada, sebagai penyelenggara harus menjaga hak pilih yang artinya kita harus mengusahakan semua warga negara memberikan suaranya.” Ujar Henri.
Menjawab pertanyaan ini, Binsar Sihombing menyatakan bahwa terkait masyarakat yang terpapar dan isolasi mandiri, bahwa KPU akan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19. “Terkait masyarakat yang terpapar dan isolasi mandiri, KPU akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19. KPU sebelum akan berkkordinasi terkait jumlah pemilih yang terpapar dan isolasi mandiri, dalam hal pemungutan suara, yang bersangkutan tidak diijinkan untuk mendatangi TPS. Petugas KPPS akan yang akan mendatangi masyarakat yang terpapar atau isolasi mandiri dengan ijin Pengawas TPS. Selain itu, KPPS yang akan melakukan dan mendatangi warga yang terpapar dan isolasi mandiri akan menggunakan APD lengkap.” Jawab Binsar.
Dalam sosialisasi ini Bawaslu Humbahas menyayangkan ketidakhadiran Ketua Gugus Tugas Covid-19 Humbang Hasundutan atau yang mewakili. “Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran ketua gugus tugas Covid-19 Humbang Hasundutan yang sebenarnya dalam hal ini mereka sangat dibutuhkan.” Ungkap Henri. (Humas)