Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Humbahas Sambut Kunjungan Koordinasi dari KPU Humbahas Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Koordinasi KPU

Doloksanggul, 24 Juni 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan menerima kunjungan koordinasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbahas di Aula Sekretariat Bawaslu Humbahas, Selasa (24/6/2025). Pertemuan ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi antarlembaga penyelenggara pemilu.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Humbahas, Meena Cibro, yang hadir bersama anggota KPU Voker S. Tamba, Holong Hasugian, Marusaha Lumbantoruan, dan Saudara Purba, serta didampingi sejumlah staf sekretariat KPU. Rombongan disambut oleh Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu, bersama Anggota Efrida Purba dan Koordinator Sekretariat Drs. Robinson Hasugian beserta jajaran sekretariat Bawaslu.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Humbahas Henri W. Pasaribu menyampaikan apresiasi atas inisiatif koordinasi dari KPU Humbahas. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menyukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang akurat dan kredibel.

“Kami mengapresiasi kedatangan KPU Humbahas. Koordinasi seperti ini sangat kami harapkan demi terciptanya data pemilih yang valid dan mutakhir. Kami juga siap mendukung proses ini dengan data-data yang telah kami himpun selama proses pengawasan, termasuk data penduduk yang keluar masuk wilayah maupun yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Henri.

Anggota KPU Humbahas, Voker S. Tamba, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk membangun komunikasi dan sinkronisasi data antarpenyelenggara pemilu, sesuai dengan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Menurutnya, kolaborasi dengan Bawaslu sangat diperlukan guna memastikan bahwa proses pemutakhiran berjalan tepat dan menyeluruh.

Menambahkan pernyataan tersebut, Anggota Bawaslu Humbahas Efrida Purba menegaskan bahwa proses validasi data harus dilakukan dengan teliti. “Dalam konteks PDPB, pembandingan data sangat penting. Kita tidak hanya memverifikasi data TMS karena meninggal dunia atau pindah domisili, tetapi juga memperhatikan perubahan status sipil menjadi TNI/Polri, maupun sebaliknya karena pensiun. Oleh karena itu, koordinasi ini harus melibatkan berbagai pihak terkait,” jelas Efrida.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Bawaslu Humbahas menyerahkan sejumlah data pengawasan kepada KPU Humbahas. Data tersebut meliputi informasi terkait pemilih pindah masuk dan keluar, serta data pemilih TMS karena meninggal dunia. Data ini akan menjadi referensi penting dalam proses verifikasi dan pemutakhiran oleh KPU.

Kegiatan koordinasi ini mencerminkan komitmen bersama antara Bawaslu dan KPU Humbahas dalam menjaga kualitas demokrasi melalui pembaruan data pemilih yang akurat, transparan, dan partisipatif.