Bawaslu Humbahas Rumuskan Rekomendasi segi Pengawasan Pemilu 2024 sebagai Tindak Lanjut Permintaan KPU
|
Doloksanggul-Bawaslu Humbahas– Menanggapi surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan tertanggal 29 Juli 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan mengambil langkah progresif dengan menyelenggarakan rapat internal guna menyusun rekomendasi saran dan masukan terhadap tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Rabu (30/07/2025).
Rapat ini tidak hanya menjadi bentuk respon administratif, tetapi juga wadah strategis untuk merangkum saran dan masukan terhadap kendala dan tantangan pengawasan yang telah dilakukan, mengevaluasi titik-titik rawan pelanggaran, serta menyusun saran perbaikan yang akan disampaikan secara resmi kepada KPU dan pemangku kepentingan lainnya.
Komitmen Kelembagaan: Pengawasan Tak Sekadar Seremonial
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu, menekankan pentingnya refleksi menyeluruh terhadap seluruh tahapan pemilu yang telah berlangsung. Ia menyatakan bahwa fungsi pengawasan bukanlah pekerjaan yang berhenti pada hari pemungutan suara, melainkan harus terus dilanjutkan dalam bentuk evaluasi dan penyampaian rekomendasi demi perbaikan sistem demokrasi di masa mendatang.
“Kita mendorong semua jajaran agar lebih kritis dan berani menyuarakan perbaikan. Bila ditemukan ketidaksesuaian, kita wajib mengintervensi melalui mekanisme resmi yang diatur dalam regulasi. Kita tidak boleh membiarkan kekeliruan terus terjadi atas nama kelaziman,” ujar Henri.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara hasil pengawasan dan regulasi, khususnya dalam aspek kampanye, verifikasi partai politik, sistem informasi pemilu, serta pelaksanaan jadwal tahapan.
Ketelitian Prosedural dan Ketegasan Aturan di Tingkat Lokal
Sementara itu, Anggota Bawaslu Humbahas, Eduard B. Sianturi, menyoroti lemahnya kepatuhan terhadap prosedur legislatif di tingkat desa. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi yang tampak sepele, seperti kesalahan dalam penyebutan wilayah atau data, dapat berujung pada konflik hukum jika tidak ditangani sejak awal.
“Kita mendapati bahwa tidak semua proses dilakukan dengan standar yang semestinya. Ada bagian-bagian dari tahapan pemilu yang dilompati begitu saja, padahal sudah diatur dalam undang-undang. Hal ini harus kita kawal ketat,” kata Eduard.
Eduard juga mengingatkan agar seluruh temuan teknis yang terjadi di lapangan—meskipun bukan bagian dari pelanggaran tetap dicantumkan dalam dokumen evaluasi agar tidak menimbulkan preseden buruk di masa depan.
Titik Rawan: Kampanye, Netralitas ASN, dan Akses Pemilih Disabilitas
Anggota Bawaslu Humbahas lainnya, Efrida Purba, dalam pemaparannya menyampaikan hasil kajian teknis pengawasan yang telah dilakukan secara sistematis oleh timnya. Kajian ini mencakup tujuh tahapan utama, yakni sistem pemilu, penataan dapil, verifikasi parpol, desain surat suara, pencalonan, kampanye dan dana kampanye, dan Prosedur dan Teknologi Informasi dalam Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara.
Ia secara khusus menekankan bahwa tahapan kampanye adalah fase paling rawan dan kompleks. Menurutnya, hampir seluruh jenis pelanggaran pemilu dapat terjadi dalam tahapan ini: pelanggaran administratif, kode etik, pidana pemilu, dan terutama pelanggaran netralitas ASN.
“Penegasan terhadap netralitas ASN harus naik level, tidak cukup diatur dalam kode etik semata. Kita usulkan agar ketentuan ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Pemilu agar memiliki daya ikat lebih kuat,” ungkap Efrida.
Selain itu, Efrida juga menyoroti desain surat suara yang dinilai tidak ramah pemilih. Pada Pileg sebelumnya, surat suara hanya mencantumkan nama calon tanpa foto, yang menyebabkan pemilih kesulitan mengenali siapa yang mereka pilih. Ini menjadi salah satu poin rekomendasi perbaikan desain surat suara ke depan agar lebih informatif.
Isu lain yang disorot adalah aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, masih terdapat TPS yang tidak ramah disabilitas, termasuk minimnya petugas yang memahami kebutuhan pemilih berkebutuhan khusus.
“Kita juga mencatat kasus pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS saat melayani pemilih disabilitas. Ini harus menjadi perhatian khusus dalam rekrutmen dan pelatihan penyelenggara di tingkat bawah,” tegasnya.
Menuju Demokrasi Berkualitas: Rekomendasi Bukan Formalitas
Forum internal Bawaslu Humbahas ini menjadi ajang penyusunan rekomendasi yang tajam, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiganya sepakat bahwa penyampaian saran dan evaluasi kepada KPU bukanlah formalitas belaka, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.
Rekomendasi yang tengah dirumuskan akan disampaikan secara tertulis sebagai jawaban resmi atas surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Harapannya, rekomendasi ini dapat menjadi rujukan dalam menyempurnakan regulasi, memperkuat kapasitas kelembagaan, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
“Kami ingin memastikan bahwa apa yang kami sampaikan bukan hanya catatan evaluatif, tetapi juga solusi konkret demi perbaikan berkelanjutan,” tutup Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu.
Bawaslu Humbahas: Mengawal Demokrasi, Mendorong Perubahan
Dengan semangat profesionalitas dan integritas, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan terus mendedikasikan diri untuk menjadi bagian dari perubahan positif dalam proses demokrasi elektoral di Indonesia.