Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Humbahas Ingatkan KPU dan Paslon terkait APK

Ilustrasi Foto

Ilustrasi Foto: Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan

Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan ingatkan KPU Hunbahas dan Pasangan Calon Bupati terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditempatkan di zona larangan penempatan APK agar dibersihkan. Selain itu, Bawaslu Humbahas juga  mengimbau agar APK yang dipasang tidak menyalahi aturan baik dari segi jumah, ukuran dan desain yang telah disepakati dan diverifikasi oleh KPU Humbahas. Hal ini sesuai dengan surat Keputusan KPUD Humbahas Nomor 699 atas perubahan Keputusan KPUD Humbahas Nomor 695 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum.

"Kami menyampaikan agar KPU Humbahas membersihakn APK yang telah menyalahi aturan. Aturan dimaksud merupakan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU bersama dengan pasangan calon. Baik itu dari segi jumlah, ukuran, jenis dan juga desain," ujar Henri W. Pasaribu, ketua Bawaslu Humbahas.

"Sebagai bentuk pencegahan sebenarnya hal ini telah disurati oleh Bawaslu Humbahas sebelumnya supaya baik KPU ataupun Paslon dapat membersihkan sendiri APK yang telah menyalahi aturan tersebut," ujar Eduard B. Sianturi, Anggota Bawaslu Humbahas dalam keesempatan yang sama.

Guna memastikan hal ini, Bawaslu Humbahas telah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk menginventarisir APK yang telah melanggar aturan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Efrida Purba, Anggota Bawaslu Humbahas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. "Guna memastikan hal ini, Bawaslu Humbahas telah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan inventarisir terkait APK yang menyalahi aturan tersebut," ujarnya

Bawaslu Humbahas dalam hal ini juga mengingatkan KPU agar dalam penempatan APK yang telah difasilitasi oleh KPU berlaku adil bagi seluruh Paslon. Selain itu, diperlukan juga ketegasan terkait penempatan APK agar tidak menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat.