Bawaslu Humbahas Ikuti Diseminasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024
|
Pematang Siantar, 23 Oktober 2025 — Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan “Diseminasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024” di Kota Pematang Siantar.
Kegiatan ini menjadi sarana penting dalam penguatan kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengkaji dan memahami secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sumut berupaya membangun kapasitas hukum yang kokoh di daerah, agar seluruh jajaran pengawas pemilu mampu menelaah secara kritis implikasi hukum dari setiap putusan bagi pelaksanaan tugas kelembagaan.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, SH, yang menekankan pentingnya peran Divisi Hukum dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga pengawas pemilu. Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumut sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Payung Harahap, bersama Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Joko Arief Budiono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas, memperkuat analisis hukum, serta menumbuhkan budaya kelembagaan yang partisipatif, kritis, dan profesional.
Dari Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu, Eduard B. Sianturi, didampingi staf sekretariat.
Anggota Bawaslu Humbahas, Eduard B. Sianturi, menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi ini menjadi wadah penting untuk memperkuat pemahaman hukum jajaran pengawas dalam menjalankan fungsi kelembagaan di daerah.
“Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang implikasi putusan MK terhadap pelaksanaan pengawasan. Ini sangat membantu kami dalam memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 nantinya berjalan sesuai prinsip hukum, adil, dan berintegritas,” ujar Eduard.
Ia juga menambahkan bahwa hasil diseminasi ini akan menjadi bahan penting dalam memperkuat analisis hukum dan strategi pengawasan di tingkat kabupaten.
“Kegiatan ini memperkuat kesiapan kelembagaan kita untuk menegakkan prinsip keadilan pemilu di Humbang Hasundutan,” tambahnya.
Melalui partisipasi ini, Bawaslu Humbahas menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam membangun sistem pengawasan pemilu yang transparan, profesional, dan berkeadilan di daerah.