Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Humbahas Hadiri Rapat Koordinasi Terkait Persiapan Pendaftaran Bakal Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan

Pollung-Bawaslu Humbahas. Dalam rangka akan dimulainya pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Tahun 2020, Bawaslu Humbahas hadiri Rapat Koordinasi di kantor KPU Humbahas, Selasa (01/09/2020). Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Bawaslu Humbahas, mewakili Pemkab Humbahas, Ketua IDI Cab. Humbahas, perwakilan satuan Gugus Tugas Covid-19, Satpol PP, dan perwakilan Partai Partai Politik, dibuka oleh anggota KPU Humbahas, Voker Tamba yang didampingi anggota KPU lainnya, Belta Sihite, Ramses Simamora, dan Enixon Pasaribu.

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu menyampaikan agar KPU dalam penerimaan pendaftaran Bakal Calon BUpati dan Wakil Bupati harus sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku. "Dalam rangka akan dimulainya penerimaan Pendaftaran Bakal Calon, Bawaslu Humbahas dalam hal ini mengharapkan agar dilakukan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku, baik PKPU dan Undang-undang Pilkada. Dan kami juga menghimbau agar tetap memperhatikan protokol kesehatan, baik dari segi jumlah orang, perlengkapan protokol kesehatan dan fasilitas yang mendukung protokol kesehatan harap dipenuhi," ujar Henri.

"Bukan hanya pada masa pendaftaran, tetapi hingga penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara nantinya juga harus diterapkan," tambahnya.

Henri pada kesempatan ini juga menyampaikan hal serupa kepada utusan Partai Politik agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. "Untuk partai politik kami harapkan juga harus memperhatikan protokol kesehatan. Terutama pada saat pendaftaran nanti kami harap tidak ada lagi arak-arakan. Karena jika demikian pasti tidak mematuhi protokol kesehatan lagi. Kami himbau untuk memperhatikan dan melaksanakan sesuai dengan teknis yang disampaikan oleh KPU," Ujar Henri.

Sehubungan dengan isu yang beredar, baik dari lapisan masyarakat dan media sosial yang kemungkinan petahana (Bupati Humbahas) akan kembali mencalonkan diri, Ketua Bawaslu Humbahas juga memberikan saran. "Terutama partai politik yang kemungkinan nanti akan mengusung petahana, kami himbau agar yang bersangkutan tidak menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apa pun untuk setiap kegiatan Pilkada, mulai dari pendaftaran pencalonan dan hal yang terkait Pilkada 2020 lainnya. Hal ini kami sampaikan sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 Tentang Pilkasa secara Khusus Pasal 70-71 mengenai Fasilitas Negara karena dalam hal ini tegas kami sampaikan akan berakibat di diskualifikasi, " katanya. (Humas)

Tag
Berita