Bawaslu Humbahas Gelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2020 Humbang Hasundutan
|
Doloksanggul, Bawaslu Humbahas. Bawaslu Humbahas gelar sosialisasi pengawasan lanjutan kepada tokoh agama dan perangkat desa, Kamis (22/10/2020). Kegiatan yang dilaksanakan di Nowly Hotel Doloksanggul ini dihadiri oleh tokoh agama dan perangkat desa perwakilan Humbang Hasundutan. Dalam sambutan pembukaan kegiatan ini, ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu yang didampingi anggota Bawaslu Humbahas, Efrida Purba dan Koordinator Sekretarit, Robinson Hasugian, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari sosialisasi.
"Sosialisasi ini merupakan kegiatan lanjutan dari prinsip pencegahan yang dilakukan Bawaslu Humbahas. Dimana semalam, Rabu (21/10/2020) kita juga telah melaksanakan kegiatan yang sama terkait Netraliras ASN," ujarnya.
"Kegiatan ini kami harapkan dapat mencegah pelanggaran yang kemungkinan kita lakukan karena tidak mengetahui. Untuk itu, mari kita ikuti kegiatan ini dengan harapan setelah ini kita semua menjadi bagian dari pencegahan dan pengawasan dilingkungan kerja kita masing-masing," tambahnya.
Dalam pemaparan materinya, Henri Pasaribu menjelaskan larangan-larangan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Hal apa saja yang bisa dan tidak bisa dilakukan oleh pasangan calon dan perangkat desa. "Dalam undang-undang Pilkada, kegiatan kampanye tidak diperbolehkan di rumah ibadah. Dan dalam hal ini Bawaslu sudah menyurati setiap rumah ibadah yang ada di Humbang Hasundutan", Ujar Henri.
Sekaitan dengan perangkat desa, Henri juga menyampaikan larangan perangkat desa ikut dalam politik prkatis. "Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada jelas aturan yang melarang perangkat desa ikut dalam kampanye secara Khusus Pasal 70 dan Pasal 71," tegas Henri.
Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan dalam pasal 70: “bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.” Dan Pasal 71: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa, Lurah atau sebutan lain, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.” (Humas)