Bawaslu Humbahas Gelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI-Polri dan Kepala Desa
|
Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Jumat, 18 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI/POLRI dan Kepala Desa Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di Martin Anugrah Hotel dan Restauran. Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Wakapolres Humbang Hasundutan, Perwira Penghubung Dandim 0210 TU, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Pimpinan OPD Se-Kabupaten Humbang Hasundutan, Camat Se-Kabupaten Humbang Hasundutan, dan perwakilan dari Kepala Desa yang ada di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Humbahas Henri W. Pasaribu yang didampingi Anggota, Efrida Purba bersama dengan Koordinator Sekretariat, Drs. Robinson Hasugian.
Dalam sambutannya sekaligus untuk membuka kegiatan Sosialisasi Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Henri W. Pasaribu, S.Th) menyampaikan supaya dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ASN, TNI/POLRI dan Kepala Desa bisa benar-benar menjaga netralitas demi menciptakan Pilkada yang adil dan taat azas.
Selanjunya Efrida Purba, S.Sos.,M.A.P turut menyampaikan bahwa terkait dengan netralitas ASN, TNI/POLRI dan Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah telah diatur dalam berbagai aturan perundang-undangan yang mengikat setiap tindakan ataupun perbuatan ASN, TNI/POLRI dan Kepala Desa baik dalam hal etik ataupun perbuatan lainnya yang mungkin akan menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon, dalam kesempatan yang sama Efrida juga menjelaskan terkait Tatacara, Mekanisme dan Prosedur suatu dugaan pelanggaran netralitas akan di proses."mekanisme penyampaian rekomendasi pengawas pemilu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada serentak diteruskan ke BKN melalui SBT ( Sistem Berbagi Terintegrasi)," ujarnya.
Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Humbang Hasundutan (Tua Marsanti Marbun, S.E.,M.Si) sebagai narasumber meminta kepada seluruh ASN yang berada di wilayah Perintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk bisa menjaga sikap dan tindakan serta taat pada aturan secara khusus aturan yang mengikat disiplin ASN dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah Serentak karena Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam hal ini BKPSDM akan menindaktegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan disiplin PNS.
Selanjutnya sebagai narasumber kedua dalam kegiatan sosialisasi DR. Janpatar Simamora, S.H.,M.H (Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen Medan) menyampaikan bahwa banyak larangan bagi ASN, TNI/POLRI dan Kepala Desa yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara khusus Undang-undang Pemilu maupun Pemilihan yang mengharuskan profesi tersebut untuk netral dalam setiap perhelatan politik guna mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan.
Pelaksanaan kegiatan ditutup secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan bersama-sama dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Eduard Bet Sianturi, S.Pd dan Efrida Purba, S.Sos.,M.A.P) beserta Koordiantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Drs. Robinson Hasugian)