Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Humbahas Gelar Rakor Pengawasan Kampanye dan Penertiban APK

Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Bawaslu Humbang Hasundutan gelar Rapat Koordinasi bersama Stakeholder Humbang Hasundutan terkait pengawasan kampanye dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (08/09/2020). Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Nowly Hotel-Doloksanggul ini dihadiri oleh KPU Humbang Hasundutan, Polres Humbahas, Kejari Humbahas, Kesbangpol, Satpol PP, Insan Pers, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tim Pasangan Calon dan Gugus Tugas Covid-19 Humbang Hasundutan.

Dalam pembukaannya, ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu menyampaikan harapannya agar semua peserta yang hadir bersama-sama mensosialisasikan pelaksanaan dan pengawasan kampanye serta penertiban APK. “Sekaitan telah berjalannya tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas tahun 2020, perlu dirasa dilakukan sosialisasi serta koordinasi antar pihak sebelum nantinya kita lakukan penindakan terhadap permasalahan yang timbul dan juga penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di lapangan. Kami harapkan kita semua yang hadir disini bersama-sama mensosialisasikan terkait bagaimana pelaksanaan dan pengawasan kampanye serta  regulasi yang mengatur penertiban APK,” Ujar Henri.

“Hal ini kita lakukan juga sekaitan dengan peserta atau pasangan calon yang telah ditetapkan KPU Humbahas hanya satu pasangan calon. Jadi baru ini kali pertama kita manghadapi situasi seperti ini. Sekaitan dengan itu, juga munculnya bahan atau aksi sosialisasi ‘kolom kosong’ juga menjadi pertanyaan publik kepada penyelenggara. Untuk itu, dalam koordinasi ini kita membuka ruang diskusi supaya tidak ada kesalahpahaman di tengah masyarakat, apa dan bagaimana sebenarnya istilah kolom kosong ini,” tambahnya.

Ketua KPU Humbahas, Binsar Sihombing dalam materinya menyampaikan kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan yang difasilitasi oleh pasangan calon atau gabungan partai pengusung pasangan calon. “Adapaun kampanye yang difasilitasi oleh KPU adalah Debat Publik atau Debat Terbuka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada Umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik. Sementara yang difasilitasi oleh pasangan calon dan gabungan partai, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka/dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Ujar Binsar P. Sihombing.

Sekaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan penyebaran bahan sosialisasi Kolom Kosong, Henri W. Pasaribu menyoroti terkait regulasi yang berlaku. “Bahwa tidak ada regulasi yang mengatur Bawaslu Humbahas untuk melakukan penindakan/penertiban terhadap penyebaran bahan sosialisasi diluar alat peraga kampanye pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Humbahas. Jadi istilah Kolom Kosong belum atau tidak ada istilah ini dalam UU ataupun Perbawaslu. Baik bagaimana sosialisasinya ataupun penyebaran bahan sosialisasinya. Karena alasan ini Bawaslu mengundang pihak kepolisian dan pihak pemkab dalam hal ini Satpol PP terkait hokum atau perda yang mengaturnya,” Ujar Henri.

Mengenai maraknya kolom kosong di Humbang Hasundutan, Ketua KPU Humbahas, Bisar Sihombing menyampaikan bahwa istilah kotak kosong/kolom kosong tidak diaturkan dalam Undang-undang dan PKPU. “Kami perlu menjelaskan bahwa Kolom Kosong atau Kotak Kosong tidak diaturkan dalam Undang-undang ataupun PKPU. Namun demikian, pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon  dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dimana didalamnya berlaku ketentuan Pasal 54C Nomor dua (2) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar,” Jelas Binsar.

“Kewajiban KPU Humbahas adalah mensosialisasikan pemilihan dengan satu pasangan calon. Karena itu, jika ada satu pasangan calon, maka hanya ada satu tim kampanye. Terkait dengan kolom kosong tidak ada dalam regulasi kita. Bagaimana mereka bersosialisasi tidak ada regulasi yang mengatur, karena itu Bawaslu Humbahas mengundang pihak Kepolisian dan Satpol pp karena Kolom Kosong tidak ada dalam regulasi kami. Istilah kolom kosong hanya ada pada saat pemungutan suara, apakah pemilih mencoblos foto pasangan calon atau kolom kosong tak bergambar. Jadi sekali lagi, kolom kosong tidak diatur dalam UU maupun PKPU,” tambah Binsar. (Humas)

Tag
Berita
Uncategorized