Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Humbahas Buka Posko Layanan Mutasi/Rotasi Pejabat di Lingkungan Pemkab Humbahas

Surat Mendagri

Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada

Doloksanggul, Bawaslu Humbahas. Berdasarkan ketentuan ayat 2 Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang, yang berbunyi ”Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”, Bawaslu Humbahas membuka Posko Layanan Mutasi/Rotasi Pejabat di Lingkungan Bawaslu Humbahas dalam wilayah pengawasan Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (02/04/2024).

Eduard B. Sianturi, Anggota Bawaslu Humbahas menyatakan bahwa sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyalahgunaan wewenang sebagaimana aturan tersebut mengatakan bahwa Bawaslu Humbahas telah menyampaikan surat himbauan ke Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. “Sehubungan dengan hal ini, sebenarnya Bawaslu Humbahas telah menyampaikan surat himbauan ke Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan ter tanggal 21 Maret 2024, guna mencegah hal-hal yang melanggar aturan tersebut. Selain itu, kan juga sudah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian pada tanggal 29 Maret 2024” ujarnya.

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu mengatakan hal ini penting dilakukan guna mengakomodir laporan atau aduan apabila nantinya masyarakat menemukan hal-hal yang dilarang dalam Undang-undang tersebut. “Posko layanan ini dibuka demi membuka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan,” ujarnya.
“memang tidak salah sepanjang adanya persetujuan secara tertulis dari menteri, namun hal ini patut menjadi perhatian khusus terutama menjelang Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024,” tambahnya.

Demikian juga dengan Efrida Purba, menyampaikan bahwa Bawaslu Humbahas telah membentuk petugas yang akan melayani pada hari kerja dan telah diinstruksikan kepada jajaran staf sekretariat. “Secara serius telah ditindaklanjuti dengan membentuk tim atau petugas untuk menangani hal ini,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam ketentuan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang, menegaskan hal-hal sebagai berikut:
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.