Setelah dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ata
Setelah pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang ditindaklanjuti d
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah masa pandemik covid-19 membutuhkan banyak inovasi. Salah satunya inovasi pemilihan melalui pos.
Sebelum acara syukuran Pimpinan Bawaslu Humbahas mengikuti Video Conference bersama pimpinan Bawaslu RI dan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Doloksanggul-BawasluHumbah