Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Humbang Hasundutan Awasi Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026

FOTO BERSAMA

Humbang Hasundutan, 29 September 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan mengawasi pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (29/9/2026).

Pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran dan rekapitulasi data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat pleno tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Henri W. Pasaribu, S.Th., bersama Anggota Bawaslu Eduard B. Sianturi, S.Pd. dan Efrida Purba, S.Sos., M.A.P., serta jajaran sekretariat.

Bawaslu Sampaikan 20 Saran Perbaikan

Dalam proses pengawasan PDPB Triwulan III, Bawaslu Humbang Hasundutan menyampaikan 20 saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Saran tersebut berkaitan dengan data pemilih yang telah meninggal dunia.

Bawaslu juga meminta KPU melakukan pengecekan dan verifikasi secara langsung melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk memastikan kesesuaian data sebelum ditetapkan dalam rekapitulasi.

Seluruh saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan.

Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu, menegaskan bahwa pengawasan PDPB dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi.

> “Pengawasan terhadap PDPB harus dilakukan secara cermat, terutama terhadap setiap perubahan data pemilih. Saran perbaikan yang kami sampaikan merupakan bagian dari upaya memastikan data yang direkapitulasi benar-benar sesuai dengan kondisi faktual dan ketentuan yang berlaku,” ujar Henri.

 

Pastikan Saran Perbaikan Diverifikasi

Anggota Bawaslu Humbang Hasundutan, Eduard B. Sianturi, mengatakan bahwa pencermatan terhadap data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan.

> “Kami mendorong agar setiap data yang menjadi perhatian dalam pengawasan dapat diverifikasi secara berjenjang dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme. Khusus terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia, pengecekan melalui Sidalih dan dokumen pendukung menjadi penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pemutakhiran data,” kata Eduard.

 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Humbang Hasundutan, Efrida Purba, menekankan pentingnya keberlanjutan pengawasan terhadap data pemilih, tidak hanya pada saat pelaksanaan pleno, tetapi juga sepanjang proses pemutakhiran berlangsung.

> “PDPB merupakan proses yang berkelanjutan. Karena itu, pengawasan tidak berhenti pada saat rekapitulasi, tetapi terus dilakukan melalui pencermatan dan koordinasi terhadap perubahan data pemilih. Hal ini penting untuk memastikan data yang tersedia tetap mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Efrida.

 

151.075 Pemilih Ditetapkan

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menetapkan jumlah pemilih sebanyak 151.075 pemilih.

Jumlah tersebut terdiri atas 74.036 pemilih laki-laki dan 77.039 pemilih perempuan, yang tersebar di 10 kecamatan dan 154 desa/kelurahan.

Jumlah tersebut menunjukkan adanya pemutakhiran dibandingkan hasil PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang sebelumnya mencatat 149.321 pemilih, terdiri dari 73.220 pemilih laki-laki dan 76.101 pemilih perempuan.

Bawaslu Humbang Hasundutan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, termasuk mencermati setiap perubahan data dan tindak lanjut atas hasil pengawasan.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara konsisten, Bawaslu Humbang Hasundutan berkomitmen untuk memastikan tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif dan akuntabel, sebagai salah satu fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.