Tingkatkan Kapasitas Tatacara Penerimaan dan Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Humbahas Supervisi ke Jajaran Panwascam
|
Humbahas, Bawaslu Humbahas. Dalam rangka meningkatkan Kapasitas Jajaran Panwaslu Kecamatan dalam taracara penerimaan dan penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran, Anggota Bawaslu Kab. Humbahas selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Efrida Purba, S.Sos. MAP yang didampingi staf teknis Penanganan Pelanggaran Tota Uli Situmorang, SE, Dewanto Hutasoit,SH, Wenny Farida Lumbangaol, SH dan Juliwati Manalu, S.Kom melakukan supervisi di masing-masing sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Efrida Purba, S.Sos.MAP mengatakan bahwa supervisi ini dilakukan guna melihat secara langsung kesiapan jajaran Panwaslu Kecamatan dalam Penerimanan dan Penanganan Laporan dan temuan. Supervisi Penangan Pelanggaran dilakukan dengan mengecek kesiapan Personil, kesiapan administrasi dan tatacara penanganannya dengan melakukan simulasi.
Supervisi Penerimaan dan Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Anggota Bawaslu Humbahas, Efrida Purba yang didampingi Staf Sekretariat
Lanjut Efrida Purba, dalam arahannya menyampaikan agar dalam melakukan pengawasan Pemilu mengedepankan upaya Pencegahan. Penindakan Pelanggaran Pemilu, merupakan langkah terakhir. Oleh karena itu, jajaran Panwascam se-Kabupaten Humbang Hasundutan diharapkan agar dalam melakukan kerja-kerja pengawasan dan penanganan Pelanggaran mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku dengan mengacu pada undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu.