Tingkatkan Kapasitas Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Humbahas Gelar Rakernis
|
Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia pengawas pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan (Bawaslu Humbahas) menyelenggarakan rapat kerja teknis (Rakernis) peningkatan kapasitas bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan yang berlangsung di Martin Anugrah Hotel Doloksanggul, Jumat (11/10/2024).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu, didampingi Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH), Eduard B. Sianturi bersama dengan Koordinator Sekretariat, Drs. Robinson Hasugian diikuti oleh Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan, Koordinator Sekretariat dan, Staf Pengelola Keuangan dan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan. Dalam kegiatan ini diharapkan dapat menambah kepercayaan diri pengawas dalam menjalankan tugas dan kewenangan pengawasannya di level kecamatan.
“Sebagai pengawas pemilihan di tingkat kecamatan diharapkan mampu memaksimalkan tugas pengawasan di masing-masing wilayah pengawasan. Selain itu, harus dapat menempatkan diri dengan baik sebagai pengawas dimanapun berada," tutur Henri dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Henri menyapaikan adanya sinergitas dan dukungan penuh dari sekretariat panwaslu kecamatan. "Untuk menunjang kinerja dan tugas pengawasan panwaslu kecamatan perlu adanya dukungan dari koordinator sekretariat dan jajaran sekretariat lainnya," ujarnya.
"Karena tugas pengawasan ini juga secara otomatis telah melekat bersama dengan koordinator sekretariat dan jajarannya sesaat setelah ditugaskan di Panwaslu Kecamatan,"
"Untuk itu, sinergitas, kerjasama dan dukungan lainnya diharapkan lebih intens lagi dari seluruh jajaran sekretariat panwaslu kecamatan," tegasnya.
Di sisi lain, Eduard B. Sianturi, Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Humbahas, menjabarkan tentang pentingnya kemampuan dan kemauan dari seluruh jajaran guna mensukseskan tugas pengawasan. "Sebagai pejabat publik, kita didorong harus mampu bersikap profesional, memiliki rasa percaya diri, komunikatif, serta dapat menguasai forum terlebih sedikit tekhnologi,” tegas Eduard.
"Hal ini dikarenakan sistem pelaporan yang memang harus cepat dan tepat. Jika seorang pengawas tidak kompeten dan tidak memiliki kemauan melaksanakan tugas maka hasilnya tidak akan maksimal," tuturny lebih lanjut.
Lebih lanjut, Eduard mengingatkan bahwa Panwaslu Kecamatan masih memiliki tugas pengawasan terhadap tahapan yang meliputi pemutakhiran data pemilih, kampanye, logistik dan pendistribusiannya, penghitungan surat suara, pergerakan surat suara dari Tempat Pemungutan Suara ke Panitia Pemilihan Kecamatan, rekapitulasi suara, dan jika ada mungkin juga pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, Pemungutan Suara Lanjutan, serta Pemilu Susulan.
“Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan ke dalam lembar formulir model A. Jika hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran berupa kesalahan administratif oleh penyelenggara, maka dilakukan saran perbaikan. Apabila saran perbaikan tidak diindahkan dan dilaksanakan maka dapat dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu,” tutupnya.