Lompat ke isi utama

Berita

"Telaah Terhadap Fungsi Pengawasan menjadi Fungsi Penindakan dalam Penanganan Pelanggaran Pengawasan Pemilu"

Doloksanggul, Bawaslu Humbahas. Sinergitas dan Kordinasi Antar Divisi dalam menjalankan tugas Pengawasan Pemilu menjadi hal utama yang harus dimiliki oleh setiap jajaran Bawaslu. Untuk itu, dalam rangka menghadapi tahapan Pemilu serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Diskusi Daring yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas Bawaslu Kab/Kota dengan tema "Telaah terhadap fungsi pengawasan menjadi fungsi penindakan pelanggaran pengawasan pemilu". Diskusi tersebut dilaksanakan secara virtual diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kab/Kota Se-Sumatera Utara dan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida R. Rasahan.

Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu RI Abhan, menyampaikan dalam arahannya bahwa Bawaslu dalam menjalankan tugasnya harus bersinergi dan berkordinasi antar divisi dimana fungsi pengawasan dan penindakan pelanggaran tidak bisa berdiri sendiri melainkan satu kesatuan dan harus saling berkoordinasi antar divisi. "Sebagai wujud daripada sosialisasi dan penerbitan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dilakukan oleh Bawaslu dan dilanjutkan dengan pengawasan dan penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa harus terlebih dahulu dilakukan upaya pencegahan. Dan semua itu dapat dilakukan dengan adanya koordinasi antar divisi," ujarnya.

Efrida Purba dalam mengikuti rapat virtual yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kamis (19/08/2021)

Peserta kegiatan diskusi daring terdiri dari Kordiv. Ketua dan Anggota Bawaslu Prov Sumatra Utara, dan jajaran Sekretariat. Ketua dan Anggota Bawaslu Kab Kota Se Sumut, beserta 1 orang staf masing2 Divisi .


Dalam hal ini dari Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan yg mengikuti adalah Ketua/Kordiv HPPS, Henri W. Pasaribu, Kordiv PHL, Humas Hubal, Jahormat Lumbantoruan, Kordiv SDM, Efrida Purba, Staf Div HPPS, Dewanto Hutasoit, Staf Div. OSDM, Yusnik Adisaputra, dan Staf Div PHL, Julianto Silaban.

Jahormat Lumbantoruan dalam mengikuti rapat virtual yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kamis (19/08/2021)

Adapun Narasumber Pada diskusi tersebut yaitu Ambrayadi,SH,MH Kordiv. Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Dr.Azry Yusuf, SH,MH Kordiv.HPPS Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan diskusi daring ditutup secara resmi oleh Koordiv Humas Bawaslu Prov Su, Marwan M.Ag. Dalam arahannya sebagai pembukatan, beliau menyampaikan kedepan perlu adanya perbaikan regulasi, selain itu jajaran Bawaslu dituntut untuk berinovasi terhadap strategi dalam menjalankan tugas pengawasan, sebagai pedoman dalam menghadapi tahapan Pemilu serentak tahun 2024 yg akan datang. (Dewanto)

Tag
Berita