Lompat ke isi utama

Berita

Tegas, Bawaslu Humbahas Imbau Tidak Ada Atribut Kampanye dalam Debat Paslon

Ketua dan Anggota

Pollung-Bawaslu Humbahas. Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Bawaslu Humbahas), Henri W. Pasaribu menyampaikan agar dalam pelaksanaan debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tidak ada atribut kampanye jenis apa pun. "Dari segi pengawasan, Bawaslu Humbahas mengimbau agar tidak ada atribut kampanye jenis apapun dalam pelaksanaan debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya," ujarnya.

Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum dan Debat Publik Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan pada Pilkada 2024. Ketua sekaligus Koordinator Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia, Diklat dan Pendidikan yang didampingi Anggota Bawaslu Humbahas, Eduard B. Sianturi dan Efrida Purba tersebut juga menjelaskan bahwa hal ini sehubungan dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye. "Hal ini sesuai dengan BAB II Nomor 11 huruf A tentang tidak diperbolehkannya membawa Atribut Kampanye," tegasnya.

Rapat yang juga dihadiri oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan, Dandim TU 0210, dan Perwakilan Tim Pasangan Calon dilaksanakan di Aula Kantor KPU Humbang Hasundutan dalam rangka pelaksanaan debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas.

Dalam kesempatan yang sama juga, Henri meminta agar KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tetap memedomani Surat Keputusan KPU Nomor 1363 yang mengatur teknis pelaksanaan Kampanye. "Kami meminta KPU tetap berpedoman kepada Surat Keputusan KPU Nomor 1363 terutama teknis pelaksanaan debat publik Pasangan Calon," ujarnya.

"Terutama jumlah peserta yang menghadiri, pihak keamanan, dan hal-hal yang dilarang pada pelaksanaan debat publik harus disosialisasikan kepada pasangan calon ataupun tim kampanye dari masing-masing pasangan calon," tutupnya.