Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Pilkada ditunda, KPU Humbahas Berkoordinasi dengan Bawaslu Humbahas

Doloksanggul-BawasluHumbahas. KPU Humbahas berkoordinasi dengan Bawaslu Humbahas terkait penundaan sejumlah tahapan Pilkada Tahun 2020, Minggu (22/03/2020). Koordinasi yang dilakukan di Restoran Martin Anugerah ini, dihadiri oleh KPU Humbahas dan Bawaslu Humbahas.

Dalam pembukaannya, Binsar P. Sihombing, selaku Ketua KPU Humbahas menyampaikan bahwa tujusan dari koordinasi ini merupakan diskusi lebih lanjut terkait SK KPU RI Nomor: 179/PL. 02-Kpt/01/KPU/III/2020 terkait penundaan sejumlah tahapan dan Surat Edaran Pelaksanaan SK tersebut, Nomor 8 Tahun 2020. “Seperti yang kita ketahui saat ini, adanya penundaan sejumlah tahapan terkait dikarenakan meningkatnya penyakit akibat Corona Virus Disease (Covid-19). Koordinasi ini wajib kami lakukan untuk menjawab berbagai argument di masyarakat yang mengatakan KPU telah atau akan menunda Pilkada Tahun 2020,” ujarnya.

“Hal ini kita lakukan agar kita satu persepsi, KPU dan Bawaslu memiliki satu jawaban, bahwa yang ditunda adalah tahapannya, bukan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020. Sekaitan dengan hal itu, KPU akan menerbitkan Surat Keputusan secara khusus dari KPU Humbahas yang akan menjadi acuan penundaan tahapan di Humbang Hasundutan” tambah Binsar.

Menanggapi hal tesebut, Henri W. Pasaribu, ketua Bawaslu Humbahas mengapresiasi tindakan KPU yang melakukan koordinasi saat ini. “Kami mengapresiasi tindakan KPU dalam hal ini. Karena memang jelas, karena kekurangan informasi masyarakat akan menanggapi bahwa yang ditunda adalah Pilkada 2020. Untuk itu, tindakan KPU yang akan mengeluarkan Surat Keputusan terkait hal ini kami nilai tepat. Sehingga nanti, kita memiliki jawaban yang sama,” ujar Henri.

Sebelumnya, penyebaran Covid-19 yang melanda sejumlah daerah di Indonesia menjadi perhatian secara nasional tak terkecuali Penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini, untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 KPU RI mengeluarkan SK penundaan sejumlah tahapan. Adapun tahapan yang ditunda sesuai SK KPU RI adalah: pelantikan PPS, Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan PPDP, dan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih. (Humas)

Tag
Berita