Lompat ke isi utama

Berita

Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Tentang Pengaktifan Kembali Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan

Setelah dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Untuk itu, dalam rangka mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 maka perlu ditetapkan Pengaktifan Kembali Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Berikut Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Terkait Pengaktifan Kembali Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan (SK Nomor: 52/K.BAWASLU-PROV.SU-05/HK.01.01/VI/2020)

Tag
Berita
Pengumuman
Uncategorized