Lompat ke isi utama

Berita

Supervisi ke Bawaslu Humbahas, Joko beri Penguatan Kepada PKD

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Joko Arif Budiono dan Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu dan Anggota, Eduard B. Sianturi dan Efrida Purba saat monitoring dan supervisi di Kantor Bawaslu Humbahas, Kamis (27/06/2024)

Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Joko Arief Budiono, S.H., M.H bersama dengan Tim Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan Monitoring Supervisi  ke Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan dalam rangka penguatan kapasitas jajaran dalam melakukan pengawasan verifikasi faktual pemenuhan syarat dukungan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Kamis (27/06/2024).

Supervisi ini merupakan upaya pencegahan terjadinya Sengketa Proses pasca terbitnya Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual pemenuhan syarat dukungan serta supervisi administrasi terkait pengawasan penyampaian syarat dukungan dalam hal ini verifikasi administrasi syarat dukungan dan pelaksanaan verifikasi faktual (LHP, Alker, dan Laporan Data Hasil Pengawasan).

Monitoring dan Supervisi  Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan tim diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan (Henri W. Pasaribu, S.Th) bersama-sama dengan Anggota Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan Efrida Purba, S.Sos., M.A.P sebagai Koordinaror divisi  Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dan juga Eduard B. Sianturi, S.Pd sebagai Koordinator Divisi Hukum  Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas.

Setelah selesai melakukan minitoring dan supervisi di kantor Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Tim melakukan kunjungan kerja ke Panwaslu Kecamatan Doloksanggul.

Dalam kunjungannya, Joko Arif Budiono menyampaikan arahan kepada jajaran Panwascam Kecamatan Doloksanggul untuk memastikan juga berpesan supaya jangan abai melakukan pengawasan tahapan Pilkada yang sedang berjalan saat ini yaitu verifikasi faktual dukungan bakal Calon Perseorangan Bupati dan Calon Wakil Bupati yang berlangsung 24 Juni s/d 4 Juli 2024 serta pencoklitan yang dilaksanakan oleh petugas pantarlih Tgl 24 Juni s/d 25 Juli 2024.

Beliau berpesan kepada PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) supaya berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat untuk membuat update setiap hari apakah ada masyarakat di desa tersebut yang berpindah domisili, beralih/berbeda pekerjaan jadi ASN atau ada masyarakat yang meninggal dunia. Hal ini penting dilakukan supaya ada efisiensi waktu pada saat pencoklitan serta pentingnya untuk memperhatikan efektifitas coklit. Beliau juga menekankan agar  Panwascam memberi perhatian khusus pada pelaksanaan verifikasi faktual serta melaporkan jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS karena semua hak warga negara harus terfasilitasi dengan baik demi mensukseskan pilkada serentak tahun 2024.