Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Sosial, Lolly: Pantang Pulang Sebelum Tayang
|
Doloksanggul, Bawaslu Humbahas. Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu, Jahormat Lumbantoruan dan Efrida Purba beserta Koordinator Sekretariat, Robinson Hasugian mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Sosial Bawaslu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Prov. Sumatera Utara, Selasa (26/07/2022). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang diikuti oleh Bawaslu Kab/Kota se Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan Sosialisasi ini juga diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Syafrida Rasahan, Marwan (Kordiv Humas), Suhadi S Situmorang (Kordiv Pengawasan) dan Henri Simon Sitinjak (Kordiv Hukum dan Datin) serta Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut, Feri Mulia Siagian dan jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu, Jahormat Lumbantoruan, Efridan Purba serta Koordinator Sekretariat, Robinson Hasugian mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Sosial secara Daring, Doloksanggul (26/07/2022)
Dalam arahan yang disampaikan sebelum pembukaan, Lolly menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan pengelolaan media sosial oleh kehumasan. "Bawaslu secara umum melalui staf kehumasan harus harus mampu menyebarkan informasi dengan berbagai segmen di semua media sosial. Untuk itu, harus memiliki kemampuan menyampaikan informasi tersebut dengan berbagai metode. Bawaslu melalui humasnya harus memiliki prinsip, "Pantang Pulang Sebelum Tayang", ujarnya.
"Namun demikian, sebagai sebuah lembaga negara, media yang kita kelola memiliki rambu-rambu dalam setiap publikasinya. Tidak sama dengan media sosial lainnya atau media sosial pribadi. Harus dipilah, dicermati, direview sebelum dipublikasikan." tambahnya.
Lolly juga menambahkan bahwa tuntutan orang atau masyarakat terhadap kehumasan itu sangat tinggi, sehingga humas harus terus meningkatkan kualitas diri. "Humas harus dapat meningkatkan kualitas diri sendiri. Sehingga publikasi yang dilakukan tidak monoton. Lakukan perencanaan, program, tujuan serta evaluasi terhadap setiap publikasi yang dilakukan, " ujarnya.
"Selain itu, peningkatan kapasitas mengenai fotografi juga harus ada. Bagaimana metode pengambilan foto, sehingga lewat foto masyarakat juga sudah dapat mengetahui apa cerita dibalik foto tersebut," tambahnya.
Setelah pembukaan acara sosialisasi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang berisi terkait metode pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum oleh Lamlam Masrofah selaku Tenaga Ahli Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI. Lamlam menekankan bahwa publikasi harus menekankan prinsip informatif dan edukatif, bukan asal-asalan. Selain itu, Lamlam juga menyampaikan bahwa materi yang ditampilkan juga harus dapat mengikuti arus yang lagi viral di media sosial, namun hanya dari segi desain dan teknisnya untuk isi konten atau prinsip harus memiliki pedoman lembaga.