Lompat ke isi utama

Berita

Sampaikan saran Perbaikan Penetapan DPS Pilkada 2024, Bawaslu: Menjaga Transparansi dan Akurasi Data Pemilih

Ketua dan Anggota Bawaslu Humbahas

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu dan Anggota Eduard B. Sianturi yang didampingi Staf Sekretariat persiapkan data saran perbaikan dalam rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Pilkada 2024, Jumat, (09/08/2024)

Pollung-Bawaslu Humbahas. DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) merupakan daftar pemilih yang telah diperbarui berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh petugas pemilu. Pemutakhiran data pemilih ini mencakup pengecekan dan perbaikan data untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang memenuhi syarat yang tercantum dalam daftar pemilih. DPHP berfungsi sebagai dasar bagi penyusunan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang akan digunakan pada hari pemungutan suara. Selanjutnya, hasil Pemutakhiran akan diplenokan oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Bawaslu kabupaten Humbang Hasundutan, dalam rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS yang dilaksanakan KPU Humbang Hasundutan, Jumat (09/08/2024) menyampaikan beberapa catatan dan saran perbaikan terhadap hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. "Mulai dari pemiliha Baru, Tidak Memenuhi Syarat, Ganda dan kesalahan prosedur Coklit oleh Pantarlih," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu.

"Data ini telah dirangkum dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan dengan berbagai macam persoalan. Tujuannya jelas, untuk memastikan data dan daftar pemilih untuk Pilkada 2024 benar-benar transparan dan akuntabel," tambahnya.

Selain itu, Eduard B. Sianturi, Anggota Bawaslu Humbahas membeberkan beberapa tantangan dan fokus Pengawasan terhadap DPHP dalam Pilkada 2024, antara lain: 
1. Kualitas Data Pemilih:  Pengumpulan dan pemutakhiran data pemilih harus akurat dan bebas dari kesalahan. Data yang tidak akurat dapat menyebabkan hak pilih warga negara tidak diakui atau sebaliknya, menciptakan potensi manipulasi pemilih.
2. Transparansi Proses:Seluruh proses pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara transparan untuk membangun kepercayaan publik. Kurangnya transparansi dapat menimbulkan kecurigaan dan mengurangi legitimasi hasil pemilu.
3. Integritas Petugas Pemilu:Petugas yang terlibat dalam pemutakhiran data pemilih harus bekerja dengan integritas tinggi. Potensi korupsi atau kecurangan oleh petugas pemilu dapat merusak validitas DPHP.

"Untuk itu, ada beberapa strategi yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Humbahas, 
1. Pelatihan dan Pendampingan Petugas: Memberikan pelatihan yang memadai kepada petugas pemilu mengenai pentingnya akurasi dan transparansi dalam pemutakhiran data pemilih.
2. Penggunaan Teknologi: Memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan proses pemutakhiran data pemilih dan memastikan data yang diperoleh akurat dan dapat diakses secara real-time.
3. Partisipasi Publik:Mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih, misalnya melalui sosialisasi dan pengaduan online.

Pengawasan terhadap DPHP dalam Pilkada 2024 adalah aspek krusial untuk memastikan pemilu yang adil dan demokratis. Dengan tantangan yang ada, dibutuhkan strategi yang komprehensif dan kerja sama dari berbagai pihak untuk memastikan data pemilih yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bawaslu, sebagai lembaga pengawas, memiliki peran penting dalam menjaga integritas proses pemutakhiran data pemilih, sehingga hasil Pilkada 2024 dapat mencerminkan kehendak rakyat secara valid.