Sampaikan Beberapa Perbaikan, Bawaslu Ingatkan Jangan Sampai Hak Pilih Hilang
|
Pollung-Bawaslu Humbahas. Bawaslu Humbang Hasundutan melalui Ketua Henri W. Pasaribu sampaikan agar jangan sampai ada hak pilih warga yang hilang. "Jangan sampai ada satupun warga yang hak pilihnya hilang atau dihilangkan," ujarnya dalam proses rekapitulasi penetapan DPT oleh KPU Humbang Hasundutan di Aula Kantor KPU Humbang Hasundutan, Sabtu (21/09/2024).
Hal ini disampaikan dikarenakan terdapat data pemilih ganda dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Data ganda dimaksud dinyatakan terdaftar di daerah atau kabupaten lain sementara yang bersangktuan sudah memiliki KTP El Kabupaten Humbang Hasundutan.
Lebih lanjut, Eduard B. Sianturi, Anggota Bawaslu Humbahas juga menegaskan bahwa ada baiknya yang bersangkutan dapat ditindaklanjuti dan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Humbang Hasundutan. "Saran Bawaslu, ada baiknya data ini dapat dimasukkan di ke dalam DPT Humbang Hasundutan. Karena yang bersangkuta sudah memiliki dokumen kependudukan Humbang Hasundutab dengan bukti KTP El," tambahnya.
Dalam hal ini, KPU Humbang Hasundutan menjelaskan bahwa data yang sudah terdaftar di dalam website KPU atau cekdptonline.kpu.go id yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan terdaftar di kabupaten/kota lain tidak dapat ditindaklanjuti oleh KPU Humbang Hasundutan. "Hal ini dikarenakan tidak ada lagi akses untuk menindaklanjuti data ganda tersebut," ujar Sutomo Voker Tamba, Anggota KPU Humbang Hasundutan
"Namun demikian, akan ada kesempatan bagi yang bersangkutan untuk terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Jadi dalam hal ini KPU akan menerima masukan Bawaslu bahwa tidak akan ada hal pilih yang dihilangkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Bawaslu Humbahas lakukan uji petik terhadap data-data yang sebelumnya telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dengan membuka aplikasi Sidalih.