Lompat ke isi utama

Berita

Rekapitulasi DPT Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Humbahas Sampaikan 4 kali Rekomendasi

Doloksanggul, Bawaslu Humbahas. Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Bawaslu Humbahas) hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (20/06/2023). Rekapitulasi yang dihadiri oleh Fokopimda Kabupaten Humbang Hasundutan, TNI/Polri, Perwakilan Partai Politik dan Kepala Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, PPK Se-Kaupaten Humbang Hasundutan, dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Humbang Hasundutan dilaksanakan di Martin Anugrah Hotel Doloksanggul.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Pemilu 2024 tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kab. Humbang Hasundutan, Binsar P. Sihombing yang didampingi oleh Anggota, Enixon Pasaribu, Belta Sihite dan Voker Sutomo Tamba.


Sebelumnya Bawaslu Humbahas telah membuat rekomendasi terkait temuan Daftar Pemilih, baik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS).

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu, menyampaikan saran terkait rekomendasi yang telah disampaikan sebanyak 4 kali sejak Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara. Ketua Bawaslu Humbahas juga mempertanyakan apakah rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU atau belum.

Dalam hal ini, Henri W. Pasaribu menegaskan kepada KPU agar setiap tindaklanjut yang berhubungan dengan rekomendasi Bawaslu agar disampaikan dan diinformasikan secara tertulis kepada Bawaslu.

Dalam kesempatan yang sama, Jahormat Lumbantoruan, Anggota Bawaslu Humbahas, juga mempertegas bahwa Bawaslu telah menyampaikan 4 rekomendasi, yang pertama sebanyak 204, kedua 80, ketiga 45, dan yang terakhir 74. Rekomendasi tersebut memuat daftar Pemilih Baru, Meninggal, Pindah, Ganda dan juga dibawah Umur.

Jahormat juga menjelaskan bahwa sebagian rekomendasi telah ditindaklanjuti namun rekomendasi terakhir Bawaslu Humbahas masih belum mendapat balasan. Pun demikian, belum pernah dijelaskan hasil tindaklanjut tersebut secara tertulis. Untuk itu, diharapkan agar hasil tindaklanjut tersebut dapat disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu Humbahas.

Efrida Purba, Anggota Bawaslu Humbahas juga mempertegas hal tersebut dengan mengusulkan agar dilakukan uji petik terhadap rekomendasi yang telah disampaikan oleh Bawaslu Humbahas. Pada kesempatan ini, KPU Kab. Humbahas langsung melakukan uji petik sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Humbahas.


Hasil rekapitulasi ditetapkan bahwa Jumlah Pemilih Aktif atau DPT Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Humbang Hasundutan adalah 141453 Yang terdiri dari Laki-laki sebanyak 69794 dan Perempuan sebanyak 71659 tersebar di 154 Desa/Kelurahan yang terdiri dari 680 TPS.

Sementara terkait TPS di Lokasi khusus terdapat 2 TPS dengan Jumlah Pemilih Laki-laki sebanyak 292 dan pemilih Perempuan 0 pemilih yang seluruhnya sudah termasuk didalam DPT yang ditetapkan. (DJM)

Tag
Berita