Rapat Kerja Teknis Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan
|
Doloksanggul, Bawaslu Humbang Hasundutan. Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Bawaslu Humbahas) gelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan dalam rangka peningkatan tugas pengawasan Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Martin Anugrah Hotel Doloksanggul, Jumat (26/05/2023) dibuka secara resmi oleh ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu yang didampingi oleh Anggota, Jahormat Lumbantoruan dan Efrida Purba beserta Koordinator Sekretariat, Robinson Hasugian.
Hadir sebagai peserta, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, Kepala Sekretariat dan Staf yang membidangi SDM dan Organisasi.
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu yang juga sebagai Koordinator Divisi SDM dan Organisasi menyampaikan dan menekankan pentingnya soliditas diantara panwaslu kecamatan. "Yang paling utama kami soroti adalah hubungan antara Panwaslu Kecamatan dan juga hubungannya dengan Sekretariat perlu ditingkatkan," tegasnya.
"Tugas pengawasan akan maksimal jika jajaran Panwaslu Kecamatan dapat dengan solit menjalankannya. Tidak ada pertentangan dan perbedaan pemahaman. Untuk itu, kegiatan ini sangat penting dan harus diperhatikan," tegasnya.
Selain itu, Ketua juga menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan rapat pleno di tingkat Panwaslu Kecamatan. Jam kerja dan pelaksanaan tugas pengawasan menjadi perhatian khusus di wilayah kerja masing-masing.
Efrida Purba, Anggita Bawaslu Humbahas Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPS) menyampaikan bahwa pada kesempatan ini diharapkan peran serta staf yang hadir untuk turut memahami regulasi yang berlaku. "Meskipun Panwaslu Kecamatan pasti paham akan regulasi yang berlaku, tetapi peran serta staf itu sangat besar," ujarnya.
"Kami berharap pada masa tahapan kita semakin paham dan fasih dalam setiap aturan dan peraturan. Terutama dalam hal penyelesaian sengketa pada setiap tahapan. Bapak ibu, nantinya akan memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa antar peserta pemilih. Tetapi harus dipahami dulu regulasi yang berlaku. Untuk itu, perlu dipahami dulu alur dari penanganan temuan dan laporan di wilayah kerja masing-masing," ujarnya.
Demikian juga dengan Anggota Bawaslu Humbahas, Jahormat Lumbantoruan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) mengingatkan panwaslu kecamatan untuk aktif dalam pengawasan setiap tahapan yang berjalan. "Sesuai dengan tahapan, saat ini Panwaslu Kecamatan masuk dalam tahap pengawasan daftar pemilih. Sementara dalam kabupaten daftar pemilih dan pendaftaran Bakal Calon DPRD yang saat ini masuk dalam tahap verifikasi administrasi. Untuk itu, menjadi perhatian besar. Ingat dan aktif dalam melakukan pencermatan," ujarnya.
"Sesuai dengan topik, artinya SDM yang akan ditingkatkan. Untuk itu, dalam rangka peningkatan SDM harus memperkaya diri sendiri sesuai dengan tupoksi masing-masing. Sehingga tugas pengawasan yanh dilakukan tidak bertentangan, melainkan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku," tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan pemaparan materi dari masing-masing pimpinan terkait tugas pengawasan dan tupoksi masing-masing panwaslu kecamatan. Kegiatan yang dilaksanakan secara fullday ini diharapkan memberi wawasan luas dan pemahaman yang baru terkait regulasi yang berlaku dalam tugas pengawasan Pemilu Tahun 2024.