Perkuat Sinergitas, Bawaslu Humbahas Evaluasi dan Persiapkan Jajaran
|
Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Bawaslu Humbahas) gelar rapat internal terkait persiapan pengumuman dan pelantikan Pengawas TPS, persiapan pelaksanaan program kerja pengawasan kampanye dan penghitungan suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Rapat yang dipimpina langsung oleh ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu yang didampingi Anggota Eduard B. Sianturi dan Efrida Purba bersama dengan Koordinator Sekretariat, Drs. Robinson Hasugian dihadiri oleh staf sekretariat Bawaslu Humbahas, Jumat (25/10/2024).
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka tugas pengawasan kampanye dan juga persiapan pengumuman dan pelantikan PTPS serta pengawasan penghitungan suara pada pemilihan serentak Tahun 2024, perlu dirasa adanya evaluasi dan persiapan untuk memaksimalkan hasil dari tugas pengawasan kedepan. “Melihat waktu yang semakin dekat hari H pemungutan suara, dan masih adanya sisa tugas pengawasan, perlu dirasa persiapan dari internal Bawaslu Humbahas sendiri. Persiapan ini meliputi banyak hal, atau dalam hal ini meliputi lintas divisi,” ujarnya.
“Persiapan dan evaluasi dimaksud meliputis sosialisasi dan kegiatan lainnya. Untuk itu, mari kita ikuti rapat ini dengan baik dan memberi solusi dan masukan guna memaksimalkan tugas pengawasan kedepan,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Eduard B. Sianturi, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) menyampaikan bahwa ada beberapa kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan oleh Bawaslu Humbahas melalui HPPH. “Sehubungan dengan pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Bawaslu Sumut telah melaksanakan pembekalan terkait dengan penggunaan Siwaslih. Menindaklanjuti ini, HPPH telah melakukan tindaklanjut pembekalan kepada Panwaslu Kecamatan dan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan.” Ujarnya.
“selain itu, Bawaslu Humbahas melalui HPPH juga akan melaksanakan program Bawaslu Sumut, Bawaslu Goes to School dengan melakukan perlombaan Video Pendek Sosialisasi dan Pengawasan Partisipatif. Dan untuk puncaknya, kemungkinan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2024 nantinya,” tambahnya.
Efrida Purba, dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa Bawaslu Humbahas telah menerima dua laporan dan telah ditindaklanjuti sekaligus telah diumumkan dengan status tidak memenuhi syarat. “Perlu kami sampaikan bahwa Bawaslu Humbahas telah menerima dua laporan hingga saat ini. Namun, sesuai dengan hasil analisa telah diumumkan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
“selain itu, sehubungan dengan pengawasan Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Humbahas telah menyurati KPU dan Pasangan Calon untuk mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Terkait dengan APK yang telah terpasang, Bawaslu Humbahas melalui Divisi PPPS telah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk menginventarisir APK yang menyalahi aturan,” tambahnya.
“Dalam hal pengawasan APK sesuai dengan desain KPU, kita juga telah menyurati KPU dan Paslon/Tim Kampanye untuk menyerahkan salinan APK yang telah diverifikasi KPU dan juga lokasi pemasangan APK tersebut,” tambahnya.
Melalui rapat ini, Efrida Purba yang sekaligus Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Snegketa ini juga menyampaikan agar seluruh data hasil pengawasan dapat ditabulasi dan didokumentasikan dengan baik.
Hal-hal yang berbau persiapan kesekretariatan dipaparkan lebih rinci oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Humbahas, Drs. Robinson Hasugian. Dalam hal ini, disampaikan bahwa sinergi dari jajaran staf, dokumentasi data dan juga kesiapan masing-masing diperlukan guna mendukung tugas pengawasan. Dalam kesempatan ini, Robinson Hasugian menyampaikan bahwa sekretariat siap dalam mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu Humbahas.