Peningkatan Kapasitas Staf Sekretariat Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan, Sesi II
|
Doloksanggul, Bawaslu Humbang Hasundutan. Menindaklanjuti program internal Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan, Selasa (31/05/2022) Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan melaksanakan Simulasi Pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan dan diikuti oleh Ketua, Henri W. Pasaribu, Anggota Jahormat Lumban Toruan dan Efrida Purba, Koordinator Sekretariat, Robinson Hasugian dan jajaran Staf Sekretariat.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu yang dalam arahannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi modal awal bagi jajaran staf dalam melakukan tugas pengawasannya. "Kegiatan ini menjadi modal, bahan dan alat bagi kita untuk melakukan tugas pengawasan kedepannya. Sebenarnya ini hanya mengingatkan kembali atas apa yang pernah dikerjakan. Namun demikian, perlu perhatian lebih karena dalam tugas nantinya kita semua akan terjun ke lapangan," ujarnya.
Selain itu, Henri, juga menyampaikan agar setiap kegiatan internal ini dibuat laporan pelaksanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban. "Setelah kegiatan ini selesai, Divisi PHL harap membuat laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban kita ke Bawaslu RI. Demikian juga nanti semua Divisi yang akan melakukan kegiatan, tetap membuat laporan dimaksud, "tutupnya
Pada kesempatan ini juga, Anggota Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan, Jahormat Lumban Toruan, menyampaikan bahwa setiap hasil pengawasan harus di tuangkan dalam Formulir A. "Secara umum Pengawasan sesuai dengan Perbawaslu 21 Tahun 2018, setiap hasil dari tugas pengawasan harus dituangkan dalam Formulir Model A. Untuk itu, setiap tugas pengawasan yang kita lakukan nantinya harus dituangkan di dalam Formulir Model A Pengawasan. Untuk itu, semua staf sekretariat harus siap dan dapat mengisi serta memahami Formulir ini ketika di terjunkan di lapangan," ujarnya.
Selanjutnya, Efrida Purba, Koordinator Div. Sumber Daya Manusia dan Organisasi, menyampaikan bahwa Form A (LHP) merupakan alat kerja yang wajib dikuasai teknis pengisiannya, bukan hanya bagian Divisi PHL melainkan seluruh jajaran staf Bawaslu Kab Humbang Hasundutan. "Kami harap semua memperhatikan supaya kedepannya tidak ada lagi kendala dalam pengisian Formulir Model A, "tuturnya.
Selanjutnya, kegiatan simulasi dipaparkan oleh Staf Sekretariat Divisi PHL, H. Julianto Silaban terkait tugas wewenang Bawaslu dan Simulasi pengisian Formulir Model A sesuai dengan Perbawaslu 21 Tahun 2018. (Humas)