Lompat ke isi utama

Berita

Pengundian Tata Letak Posisi Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2020

Pollung, Bawaslu Humbahas. Bawaslu Humbahas hadiri dan awasi Pengundian Tata Letak Posisi Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2020, Kamis (24/09/2020). Pengundian dilakukan di Aula Kantor KPU Humbang Hasundutan, Jl. Demokrasi, No. 1, Aek Nauli, Pollung. Pengundian dihadiri oleh ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu yang didampingi anggota Bawaslu Humbahas, Jahormat Lumbantoruan, Pasangan Calon yang ditetapkan, Dosmar Banjarnahor dan Oloan P Nababan bersama dengan tim penghubung/tim kampanye pasangan calon.

Adapun pembatasan yang tidak melibatkan partai pengusung dilakukan sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2020 yang baru dikeluarkan. "Tanpa mengurangi rasa hormat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku pada kesempatan ini dalam pengundian Tata Letak Posisi Pasangan calon hanya siikuti oleh pasangan calon dan tim kampanye/penghubung," Ujar Binsar, Ketua KPU Humbahas yang juga membuka acara secara resmi.

Dalam kesempatan ini, ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu menyarankan agar juknis dijelaskan secara rinci demi transparansi. "Sesuai dengan keputusan kpu 118 tentang penetepan pasangan calon bupati dan wakil bupati humbang hasundutan dan keputusan nomor 119 tetang penetapan satu pasangan calon. Untuk itu, kami harapankan juknisnya dijelaskan, karena ini hal yang pertama sekali terjadi di Humbang Hasundutan. Supaya ada transparansi dan sisaksikan oleh masyarakat banyak lewat streaming facebook KPU," Ujar Henri.

Menjawab ini kpu menjelaskan bahwa jumlah kolom atau kotak pada surat suara ada dua, satu berisi pasangan calon yang ditetapkan, satu lagi kolom kosong.

Dari hasil pengawasan Bawaslu Humbahas, pengundian dilakukan dengan meletakkan dua spesimen surat suara dalam kotak yang akan diundi. Satu spesimen surat suara dengan letak foto pasangan calon berada disebelah kiri, dan satu spesimen lagi foto pasangan calon berada disebelah kanan. Kemudian spesimen dimasukkan kembali dan diacak oleh Bawaslu Humbahas. Kemudian, Pasangan Calon melakukan pengundian di kotak berisi Spesimen surat suara tersebut.

Hasil pengundian menunjukkan, posisi Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati sesuai hasil undian yang dilakukan pasangan calon berada pada sebelah kiri dan kolom kosong berada pada posisi kanan. (Humas)

Tag
Berita