Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2020

Nomor :            /Bawaslu-Prov.SU-05/Pokja/KP.01.00/XI/2019

Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan  tahun 2020 dan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019, Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0502/K.Bawaslu/TU.01.00/XI/2019 tanggal 12 November 2019 Perihal Pembentukan Panwas Kecamatan Dalam Rangka Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 dan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 1203/K.Bawaslu-Prov.SU/KP.01.00/11/2019 tanggal 12 November 2019 Perihal Instruksi Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 maka Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.

  1. Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan adalah sebagai berikut :
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus  1945;
    4. Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan  yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
    5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan  tindak  pidana  yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
    6. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
    8. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan  penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
    9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
    10. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan  perwakilan  rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil  kepala  daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    • Mengundurkan diri dari jabatan politik,  jabatan  di  pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha  milik  daerah  pada saat mendaftar;
    • Bersedia bekerja penuh waktu;
    • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
    • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama  masa keanggotaan apabila terpilih;
    • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
    • Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Mengajukan surat lamaran (Download) yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dengan melampirkan:
    • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
    • Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah;
    • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    • Daftar Riwayat Hidup;(Download)
    • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
    • Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
    • Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    • Surat pernyataan:(Download)
      • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
      • Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
      • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
      • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
      • Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
      • Bersedia bekerja penuh waktu;
      • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
      • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
      • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik,  jabatan  pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
      • Bebas dari peyalahgunaan narkotika.
      • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang  mendukung  kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  • Formulir berkas administrasi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan atau Bawaslu Provinsi, media sosial,  atau  sekretariat  Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan.
  • Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau  disampaikan  secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panitia  Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Jl. Merdeka KM 1 Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul.
  • Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy dan dimasukkan kedalam Map berwarna Merah.
  • Waktu    penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 November 2019 s/d 03 Desember 2019 pada Pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB.
  • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Doloksanggul, 13 November 2019

KELOMPOK KERJA

PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN

BAWASLU KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN

                  (Ketua)                                                   (Sekretaris)  
(EFRIDA PURBA, S.Sos)                      (Drs.ROBINSON HASUGIAN)

Tag
Berita
Pengumuman