Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Bawaslu Humbang Hasundutan dan Disdukcatpil
|
Humbang Hasundutan, 28 Mei 2025 - Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Humbang Hasundutan menjadi tuan rumah penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Verifikasi/Validasi Data Kependudukan, Pemadanan Data Kependudukan, dan Pemanfaatan Data Agregat Kependudukan Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Aula Mini Kantor Disdukcatpil pada Rabu, 28 Mei 2025.
Penandatanganan PKS ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan yang diwakili oleh Ketua Henri W. Pasaribu dan Anggota Eduard B. Sianturi dan Efrida Purba. Selain itu, juga hadir Dinas Kesehatan Humbang Hasundutan, PT. Pos Indonesia, Dinas Sosial, dan Dinas Perumahan dan Pemukiman.
Kepala Disdukcatpil Humbang Hasundutan, Jara Trisepto Lumbatoruan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama ini sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kebutuhan data kependudukan dan keakuratan data. "Dengan menjalin kerjasama dengan instansi yang memiliki hubungan erat dengan data kependudukan, kita dapat meningkatkan kualitas data dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Disdukcatpil dalam mengelola data kependudukan. "Akuratnya data kependudukan sangat penting bagi kami dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu. Kami berharap kerjasama ini dapat meningkatkan kualitas data kependudukan dan mendukung proses pemilu yang demokratis," ujarnya.masyarakat
Penandatanganan PKS ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara instansi terkait dalam mengelola data kependudukan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan kerjasama ini, diharapkan data kependudukan dapat lebih akurat dan dapat digunakan secara efektif dalam berbagai keperluan, termasuk proses pemilu.