Lompat ke isi utama

Berita

Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam Rangka Pemilu 2024

Doloksanggul-Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan. Bertempat di Martin Anugrah Hotel-Doloksanggul, Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan laksanakan pembinaan Penyelesaian sengketa proses pemilu dalam rangka Pemilu Tahun 2024, Kamis, (24/11/2022) kepada Panwaslu dan staf teknis Panwaslu Kecamatan se-Kab. Humbang Hasundutan.

Ketua Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu yang didampingi anggota, Efrida Purba dan Koordinator Sekretariat, Robinson Hasugian membuka secara resmi pembinaan tersebut. Hadir juga sebagai narasumber Herdi Munthe, S.H., M.H., Dr. (C), anggota Bawaslu Prov. Sumatera Utara.

Dalam paparan materinya, Herdi Munthe, menyampaikan bahwa bagian dari tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan tahapan, penindakan pelanggaran serta menyelesaikan sengketa. "Ruang lingkup sengketa pemilu terdiri dari sengketa antar peserta dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarnya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kab/Kota," ujarnya.

"Dalam hal ini sengketa proses pemilu berarti sengketa yang terjadi dalam proses pelaksanaan Pemilu atau tahapannya. Akibat dari keputusan pihak terkait atau KPU secara berjenjang," tambahnya.

Kemudian hal yang sama juga disampaikan oleh Sutomo Voker Tamba, Anggota KPU Kab. Humbang Hasundutan menjelaskan empat (empat) jenis masalah hukum dalam pemilu. "Jadi dalam Undang-undang pemilu dibedakan 4 jenis masalah hukumnya, diantaranya: pelanggaran administrasi, sengketa proses, perselisihan hasil pemilu dan tindak pidana pemilu," tuturnya.

Kemudian penyampaian materi selanjutnya disampaikan oleh Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M., PH.D. yang merupakan Wakil Ketua Bidang Akademik STHI Jentera Bawaslu RI Periode 2017-2022. Dalam paparan menyampaikan materi terkait Kompetensi Pengawas Pemilu. "Ada 15 kompetensi pengawas pemilu:
1. Komunikasi: dituntut untuk mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien dalam menjalankan tugs-tugasnya.
2. Pengelolaan Emosi: tidak boleh terbawa emosi dalam menjalankan tugasnya. Keputusan dan mengambil tindakannya perlu didasari pertimbangan matang dan logis.
3. Pemahaman intrapersonal: harus bisa memahami interaksi antar personal.
4. Harus memiliki jiwa kepemimpinan: mampu memberikan arahan dan instruksi sehingga tim dan individu dibawah dapat memahami apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya.
5. Kesadaran sosial: mampu memahami berbagai latar belakang sosial dan budaya dari kasus-kasus yang ditanganinya, serta memampukannya untuk membuat keputusan dan tindakan yang tepat dengan memperimbangkan konteks sosial dan budaya," tuturnya

"6. Berkerjasama dengan efektif: mampu bekerja secara efektif dan efisien.
7. Efisiensi: mampu menjalankan tugas secara efisien dan tepat sasaran
8. Perencanaan: mampu menjalankan tugas-tugas secara memadai sesuai dengan sumber daya dan waktu yang memadai
9. Kesadaran organisasi: mampu menjalankan tugas sebagai bagian dari organisasi Bawaslu RI sehingga dapat bersama-sama mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan
10. Integritas: mampu menjaga pikiran, perasaan dan tindakannya dalam berbagai situasi
11. Inisiatif: mengambil inisiatif dalam menyelesaikan berbagai masalah baik dalam situasi normal maupun disaat kritis
12. Kepercayaan Diri: mampu menyelesaikan tugas dan mengambil tindakan yanh diperlukan guna mengatasi masalah yang dihadapi
13. Perhatian terhadap kejelasan tugas, kualitas, dan ketelitian kerja: mampu bekerja secara tepat dan berhasil baik
14. Analisis: dapat memprioritaskan dan mengambil keputusankeputusan penting berdasarkan penilaian terhadap dampak dan implikasi dari berbagai kemungkinan hasil
15. Sintesis: dapat menemukan benang merah dari berbagai sudut pandang yang berbeda dan menemukan cara untuk memadukan informasi guna membuat keputusan dan mengambil tindakan yang tepat dan efisien," tutupnya.

Penyampain materi disampaikan secara virtual melalui aplikasi zoom.

Dalam arahannya, Efrida Purba menyampaikan agar kiranya semua materi yg disampaikan oleh Narasumber dalam kegiatan hari ini bisa diterapkan oleh seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan. "Khususnya dalam pelaksanaan tupoksi di wilayah kerja masing-masing, materi ini dapat menjadi bekal bagi bapak/ibu. Terutama kompetensi yg harus dimiliki oleh pengawas pemilu dari semua tingkatan yanh sudah disampaikan tadi," ujarnya.

Henri W. Pasaribu, ketua Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan menyampaikan agar Panwaslu Kecamatan siap siaga terus menerus karena tugas dan tanggungjawab kita sebagai pengawas diharapkan seperti itu. Jaga solidaritas dan integritas, jangan sampai mencoreng nama lembaga karena keinganan kita sendiri," ujarnya.

"Untuk tugas kedepan, yang paling dekat adalah verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu yang kemungkinan akan dilaksanakan besok. Diharapkan untuk dapat ambil bagian dalam tugas itu. Dipahamilah setiap tahapannya, kapan dimulai dan apa yang harus diawasi dan apa-apa saja regulasi yang yang berlaku, jangan asal mengawasi tanpa memiliki dasar dan pemahaman terhadap regulasi," tegasnya.

Tag
Berita